REDAKSI8.COM – Pengerjaan jalan Sungai Ulin Kota Banjarbaru – Mataraman Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Kalimantan Selatan.
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II provinsi Kalimantan Selatan ini sudah mulai dilakukan pengerjaan oleh PT Nugroho Lestari dengan masa pelaksanaan selama 234 hari dengan total anggaran enam belas milyar lebih.
Tetapi pengerjaan jalan tersebut sudah dilakukan pengerjaan walau ada tanah warga yang sampai saat ini ada yang belum dilakukan pembayaran terutama tanah milik H Supriadi (Alm).
Menurut keterangan anak H supriadi, Helmi warga Desa Jingah Habang Kecamatan Karang Intan sebagai ahli waris tanah tersebut mempersoalkan masalah ganti rugi lahan untuk jalan lingkar Mataraman-Sei Ulin, bahwa sampai hari ini belum ada pembayaran atas tanah tersebut.
Ada sekitar lebar 20 m panjang 200 meteran, dimana dilanggar 166 ribu rupiah per meter (sesuai appraisal 2018). Sayangnya dan sekitar Rp 650 juta yang diklaim ahli waris duitnya belum mereka terima.
“Kala itu Camat M Ilmi bersikeras tetap mengeksekusi lahan kami dengan alasan untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar. Kala kami cek di pengadilan pihak pengadilan tidak tahu kalau ada eksekusi. Sayangnya kontraktor sudah menguruk lahan,” beber Helmi Mardani. Rabu (7/10/2020).
“Kontraktor mengerjakan lahan dengan cara land clearing Rabu minggu tadi, hingga pohon-pohon yang pernah ditanam almarhum ayah saha ditebangi sekitar 500 batang baik jenis durian, langsat, kuini, rambutan, nangka, dan lain-lain,” ujarnya.
Harusnya ahli waris menerima lebih dari Rp600 juta. “Namun sejak dibersihkan kami tidak menerima sepeserpun uang tersebut,” ujar Helmi.
Aliansyah salah satu LSM ternama di Kalimantan Selatan meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan pembebasan lahan yang akan dijadikan jalan tersebut.
“Kepada pemerintah untuk menyelesaikan tentang pembebasan lahan tersebut, tolong dihentikan pengerjaannya, selesaikan dulu ganti ruginya, jangan sampai masyarakat dirugikan,” ungkapnya
“Disini akan terkuat siapa siapa pelaku yang melakukan kongkalikong terhadap pembebasan lahan, kami mensinyalir ada kongkalikong sehingga merugikan negara,” tambahnya
Tidak dibayarnya tanah tersebut dengan perkirakan 600 juta lebih membuat Ketua Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen geram.
“Untuk pembebasan lahan ini uang negara yang dibayarkan, ada permainan antara tim appraisal dengan tim pembebasan lahan hingga tanah yang di depan lebih murah dari tanah yang berada di belakang,” jelasnya
Ketua Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen akan melakukan koordinasi dengan tim yang melakukan pembebasan lahan, kalau koordinasi kita tidak direspon dan ditanggapi, maka kita akan melakukan upaya upaya bahkan kita akan melakukan pemblokiran pengerjaan tersebut.
“Saat ini belum ada perintah dari Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi, kita akan mengerahkan warga dan keluarga korban untuk melakukan pemblokiran terhadap tanah yang belum dibayar,” ucapnya