REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna Istimewa kembali digelar DPRD Kota Banjarbaru di Graha Paripurna, Selasa siang (9/4).
Rapat ini membahas mengenai penyampaian rekomendasi DPRD Kota Banjarbaru, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Banjarbaru akhir Tahun Anggaran 2018.
Agenda rapat dihadiri Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani, Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, Sekdako Banjarbaru H Said Abdullah, serta Ketua DPRD Kota Banjarbaru H AR Iwansyah.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru H AR Iwansyah menyampaikan, rapat paripurna istimewa ini merupakan rapat anggota DPRD untuk melaksanakan suatu acara tertentu yang tidak mengambil keputusan, sehingga tidak memerlukan jumlah quorum yang ditentukan.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Banjarbaru Nomor 01 tahun 2015,” ujar AR Iwansyah.
AR Iwansyah menambahkan, sebagaimana ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, Walikota Banjarbaru telah menyampaikan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2018, kepada DPRD dalam rapat paripurna pada tanggal 12 Maret 2019 lalu.
“Selanjutnya terhadap LKPJ tersebut oleh DPRD, telah dibahas secara internal melalui rapat-rapat komisi yang dilaksanakan pada tanggal 15, 16 dan 21 Maret 2019 lalu,” terangnya.
Setelah dilakukan finalisasi melalui rapat paripurna intern pada tanggal 27 Maret 2019, DPRD memutuskan untuk memberikan rekomendasi melalui penetapan Surat Keputusan DPRD Nomor 188.43/10/IV/DPRD/2019.