REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Senin (4/1/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar Lantai II.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Jawaban Bupati atas pemandangan umum raperda perubahan ketiga perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Perubahan kelima perda No. 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum daerah.
Dalam rapat tersebut, semua fraksi akan membahas pada sidang paripurna akan datang. Fraksi Golkar mengharapkan pajak terhutang tidak membebani masyarakat. selain itu Akses kesehatan masyarakat miskin harus diperhatikan.
Dari Fraksi Gerindra berpendapat bahwa retribusi tidak jadi beban objek dan harus diseimbangkan dengan pelayanan. Adapun Fraksi Demokrat berharap meningkatkan PAD dan pelayanan sekaligis.
Adapaun Fraksi Nasdem mengatakan adanya penyesuaian perda agar dapat meningkatkan PAD, lbih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan.Bupati Banjar H Khalilurrahman mengatakan, terima kasih atas pemandangan umum fraksi fraksi pada hari ini. Kita memberi penjelasan tata cara dalam membayar pajak bagi wajib pajak. Pemerintah Kabupaten Banjar sudah mengalokadikan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa melihat status sosial.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli mengatakan bahwa pada rapat paripurna ini ada dua peraturan yang disampaikan oleh Bupati Banjar, perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerahdan perubahan kelima perda No. 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum daerah,”
“Kalau untuk pajak kalau sesuai dengan peraturan kan gak jadi masalah, tetapi harus meningkat mengenai pelayanan publik dan pelayanan terhadap masyarakat,” Tambahnya