REDAKSI8.COM – Ratusan masyarakat Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, menerima sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru.
Sertifikat PTSL ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani, didampingi Kepala BPN Kota Banjarbaru Ahmad Yanuari kepada sejumlah perwakilan masyarakat, di halaman Kantor Kelurahan Guntung Payung, Selasa (23/7).
Wali Kota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan rasa syukurnya atas diserahkannya sertifikat PTSL ini kepada ratusan masyarakat Kelurahan Guntung Payung.
“Ini adalah bagian dari melayani masyarakat dengan memberikan kepastian hukum tanah-tanah warga. Hal yang diperlukan adalah peran serta masyarakat untuk aktif melengkapi dokumen sebagai pemilik tanah,” ujar Nadjmi Adhani.
Nadjmi Adhani berharap di tahun 2020 mendatang Banjarbaru khususnya Kelurahan Guntung Payung, sudah banyak tanah warga yang terdaftar dan bersertifikat.
“Semoga tanahnya dapat diberdayakan dan difungsikan oleh masyarakat,” ucapnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru Ahmad Yanuari mengatakan, target sertifikat PTSL yang harus diselesaikan di tahun 2018 lalu untuk wilayah Kota Banjarbaru mencapai 15 ribu sertifikat.
“Terbanyak ada di Kecamatan Liang Anggang, landing-nya sampai 10 ribu. Tapi kalau di Guntung Payung ini sekitar 908 sertifikat. Dan pada hari ini ada 450 sertifikat yang kita bagikan,” ujar Yanuari.
Meskipun demikian, Yanuari tidak menampik persertifikatan tanah di Banjarbaru ini masih cukup banyak permasalahannya, seperti kepemilikan tanah yang tumpang tindih dan lain sebagainya.
“Tapi ke depan melalui proyek PTSL ini, lambat laun permasalahan tanah yang tumpang tindih ini sedikit banyak bisa terkurangi. Karena dengan pendaftaran tanah, berarti sertifikat itu ada terpetakan, tidak bakalan ada lagi tumpang tindih, sudah terkoordinat dengan pasti,” terangnya.
Sekadar diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh Wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.