REDAKSI8.COM – Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar masih melakukan rapat pleno penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Banjar. Rabu (16/12/2020).
Seperti disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalimantan Selatan Ilham Noor mengatakan bahwa bahwa sampai saat ini di Kabupaten Banjar perhitungan belum selesai.
“Kami dari DPD Gerindra Kalimantan Selatan melakukan pemantauan terhadap rapat pleno, ini detik detik terakhir, kita berharap proses perhitungan yang berjalan ini jangan sampai mencederai demokrasi, itu yang penting,” ungkapnya
Menurut Ilham Noor, apapun yang terjadi dengan selisih yang terjadi ini maka pembuktian pembenaran itu akan ada di mahkamah konstitusi.
“Untuk pembuktian kecurangan, tim H2D sudah mempersiapkan itu semua, kita semua sudah tau dengan stabilitas dan kapasitas profesor Denny Indrayana, beliau adalah pakar hukum lebih tau dari kita untuk menyajikan pembuktian yang sebenarnya di Mahkamah Konstitusi nantinya,” jelasnya
Sebagai tim pemenangan tidak akan melakukan penandatanganan hasil rapat pleno di Kabupaten Banjar, bahkan akan melakukan pengawalan rapat pleno di provinsi Kalimantan Selatan. Dan pada saatnya akan disampaikan bukti yang sudah dikantongi
“Yang jelas prosesnya sudah kita ketahui, kenapa jadi sampai dilakukan pemungutan suara ulang untuk tps yang ada di desa Pembantanan Kecamatan Sungai Tabuk,” ucapnya
Ilham Noor kembali menjelaskan, biarkan proses berjalan sampai pleno provinsi dan kita akan berjumpa di mahkamah konstitusi. Kita belum menyatakan kalah karena belum selesai prosesnya, tapi dengan selisih yang sedikit, baik sebagai termohon atau pemohon pasti akan ke MK.
H Muhammad Rofiqi sebagai ketua tim pemenangan H Denny Indrayana juga menjelaskan bahwa kita tau sendiri, di Martapura Kabupaten Banjar ini banyak terjadi hal hal yang gaib, seperti pengalaman kita di tahun 2019, kalau di daerah lain suara dan kotak suara aja yang hilang, tetapi di kabupaten Banjar orangnya yang hilang.
“Kemarin kita sudah protes di KPU kenapa tidak diberikan C1 bercap basah dan bertandatangan, alasan KPU saat itu adalah tidak ada di aturan, nah kalau tidak ada di aturan berarti boleh dong. Sampai hari ini konfirmasi KPU ke pusat tidak ada tanggapan, makanya kita bilang ada sesuatu yang aneh dan janggal di kabupaten Banjar,” ucapnya
Rofiqu sendiri menilai bahwa sudah lihat struktur keanehan ini, munculah satu pertanyaan buat kita, ini pemilu jangan sampai dimenangkan oleh siapa yang menghitung, karena kami takutnya pemilu ini dimenangkan oleh yang menghitung.
Pada pilkada kali ini, ada salah satu TPS di Kabupaten Banjar yang melakukan Pemungutan Suara Ulang yaitu di TPS 08 Desa Kecamatan Sungai Tabuk karena dinilai adanya kecurangan yang dilakukan.
“Saya sendiri bersama dengan tim hukum Denny Indrayana datang kesana, apa yang dicoblos, ternyata gubernurnya no 1 dan bupatinya kalau tidak salah nomor 3, delapan suara untuk calon gubernur dan 8 suara untuk calon bupati, artinya ini terstruktur,” jelasnya
Rofiqi kembali menjelaskan, ketika ditanya kenapa melakukan mencoblos seperti ini, si pencoblos mengatakan bahwa saya tidak tau mas kalau mencoblos sendiri itu tidak boleh, ini jawaban yang cantik, artinya ini sudah ada upaya penyetingan agar bagaimana caranya kabupaten Banjar ini hal hal yang dilarang dalam pemilu itu bisa dikatakan legal.
“Kita menolak semua hasil pleno yang ada di kabupaten Banjar ini, asal tau aja, C1 itu dokumen umum bukan rahsia, semua orang berhak untuk mengakses itu, tapi kita dipersusah,” tambahnya
C1 itu kita bicara di TPS, sumber daya saksi itu manusianya beda beda, kalau seperti daerah paramasan, dimana tempat mengcopy C1 tersebut, ini cara berfikir tidak logis yang diajarkan oleh kawan kawan penyelenggara pemilu ini tidak bisa diterima
Tim sukses Denny Indrayana pasti akan dibawa ke MK, menurut Rofiqi, karena kabupaten Banjar ini carut marutnya sangat luar biasa. Kasus di desa Pembantanan sudah masuk di Gakkumdu, jelas sudah pidana mencoblos sendiri yang dilakukan.