Penemuan sabu seberat 307 gram serta ektasi sebanyak 586 butir ini ditemukan di lingkungan Lapas Khusus Narkotika Karang Intan kelas II A, diduga sabu dan ektasi tersebut dilempar oleh dua orang kedalam lapas pada selasa 20 Maret 2018 dini hari.
Narkoba tersebut ditemukan didalam tembok lapas yang berbatasan dengan blok J,K dan L yang di bungkus menggunakan plastik hitam.
Saat diwwancarai oleh sejumlah wartawan pada hari Selas (20/3) siang di Mahligai Sultan Adam Martapura, Kalapas Karang Intan, Supari Bc IP. Ssos, membenarkan tentang penemuan bungkusan hitam yang dilempar oleh dua orang yang tidak dikenal kedalam lapas Narkotika Kelas II A karang Intan.
“Benar, ada ditemukan bungkusan warna hitam yang didalamnya terdapat sabu dan ekstasi, bermula dari informasi pada pagi-pagi dari anggota saya, diketahui ada orang asing melemparkan barang ke dalam lapas sekitar jam 02.15 malam tadi, pagi pagi langsung di informasikan kepada saya, maka saya langsung begerak sama anggota saya untuk menyisir dimana tempat lemparan barang, maka dapatlah bungkusan barang itu,” terangnya.
Menurut anggota lapas yang jaga ungkapnya, orang yang melempar barang tersebut ada dua orang, saat pelemparan diteriaki oleh anggota yang jaga, maka dua orang yang melempar tersebut lari.
Pada pagi hari pihak lapas langsung menghubungi kapolres Banjar untuk melaporkan tentang penemuan barang yang dilempar oleh orang dari luar lapas kedalam lapas.