REDAKSI8.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggeledah satu unit mobil jenis minibus warna hitam di Jalan Veteran Kota Banjarmasin.
Dalam mobil tersebut ditemukan satu kantong plastik kresek warna hitam yang diduga berisikan tiga paket besar sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu menggunakan mobil Ayla warna hitam.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan membuntuti pelaku. Saat membuntuti pelaku, sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan, hingga akhirnya petugas kepolisian berhasil menghentikan mobil pelaku.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, dan di bawah jok mobil ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu,” ungkapnya kepada Jurnalis Redaksi8.com, Minggu (31/3).
Kompol Herry Purwanto menambahkan, pelaku berhasil dicegat dan ditangkap kepolisian di Jalan Manarap Tengah Komplek Griya Indah Lestari RT 06 Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Usai menghentikan mobil, pelaku diketahui berinisial AR alias Fi’i (46) warga Veteran Gang Merpati Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan didapat plastik hitam berisi 3 paket sabu-sabu seberat 19,22 gram.
Herry panggilan akrab Kasat Resnarkoba itu juga mengatakan, penangkapan terhadap Fi’i dilakukan pada Rabu, (27/3) malam, sekitar pukul 23.40 Wita.
Atas temuan barang bukti tiga paket besar sabu tersebut, pelaku langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara Fi’i ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pejara.
“Kasus ini terus kami kembang untuk mengetahui jaringan tersangka dan asal usul barang haram tersebut dari mana tersangka mendapatkannya,” pungkasnya.