REDAKSI8.COM – Pertanyaan kritik terkait izin pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Ahmad Yani KM. 33 kembali mencuat.
Selain dibangun di jalur utama yang ramai kendaraan dan dekat traffic light, sebab pertanyaan ditujukan terhadal lokasi SPBU tersebut yang persis berada di tepian aliran terusan Sungai Kemuning.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penataan Pengwasan Bangunan dan Reklame Dinas Perumahan dan Pemukiman (Diaperkim) Kota Banjarbaru, Idhi Irsyadi menjawab, bahwa pembangunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan.
“Kalau urusan penerbitan IMB itu semua mengacu pada izin peruntukan pemenfaatan tanah atau IPPT yang diterbitkan Dinas PUPR,” ujarnya k3pada pewarta, Kamis (10/12).
Ditambahkan Rusmilawati, Kepala Seksi PPKDL Dinas Linkungan Hidup Kota Banjarbaru, katanya, sebelum memulai proses pembangunan, Pihak SPBB sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat setempat khususnya yang terkena dampak lingkungan alibat pembangunan pom bensin tersebut.
“Segala kewajiban dokumen lingkungan telah dipenuhi, sehingga rekomendasi UKL-UPL bisa ditertibkan.
Diketahui, pengerjaan pembangunan Pom Bensin di atas tanah seluas 2,5 Hektar sudah dikebut sejak Agustus lalu hingga sekarang.