REDAKSI8.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru sejak hari ini mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal ini di karenakan Kota Banjarbaru masuk dalam Zona Hitam. Pemberlakuan akan berakhir pada akhir bulan Juli atau di tanggal 31 Juli 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, mulai melakukan upaya untuk ikut berjibaku menghadapi penanggulangan lonjakan pandemi covid-19 tersebut.
Salah satunya dengan oprerasi Yustisi, dimana para petugas akan melakukan giat tindakan hukum yang dilaksanakan bersama Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kepada pelaku-pelaku usaha dengan humanis.
Serta, pihaknya juga akan melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan yang mengandung unsur Pidana terutama mengenai pelanggaran aturan PPKM level III itu.
Ia mengharapkan, seluruh Kapolsek dan Babinkambtibmas membuat sebuah groub Whatsapp yang diisi oleh seluruh pelaku usaha dan petugas.
Fungsinya, agar seluruh instruksi giat yustisi pemerintah dan TNI/ Polri baik daerah dan kota dapat dimonitor oleh seluruh pelaku usaha di dalam groub tersebut.
“Jadi para pelaku usaha nanti tidak akan ada lagi alasan ulun kada tahu pa (Saya tidak tau bapak <–red) jika kita menggelar giat yustisi,” katanya kepada rekanan media pasca Rapat PPKM di Aula Gawi Seberataan Balai Kota Banjarbaru, Rabu (21/7).
Senanda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Rizana Mirza dalam rapat tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarbaru, mengatakan, masyarakat harus mulai mengubah paradigma berkaitan dengan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan mencuci tangan).
Karena baginya, memakai masker saja belum cukup jika selalu berkerumun. Maka dari itu Ia menginginkan, singkatan dari 3M tersebut diutamakan pada bagian menjaga jarak.
Edukasi ke masyarakat sambungnya, yang lebih di tonjolkan khusus di bagian kerumunan, supaya tingkat penyebaran pandemi covid-19 bisa dianulir.
“Paling pertama itu masalah yang harus kita tanggulangi adalah tingkat berkerumun masyarakat kita. Karena ada saja selama ini yang berkerumun tidak menggunakan masker,” cetusnya di Ruang Aula Gawi Seberataan Balai Kota Banjarbaru, Rabu (21/7).
Ia juga menyarankan jika masyarakat menemukan tetangganya yang terkonfirmasi covid secepatnya diberi bantuan dengan diletakan bahan baku makanan di depan rumah si orang yang terkonfirmasi positif tadi.
“Biar pihak rumah atau warga yang suspect covid-19 dapat melaksanakan isolasi mandirinya dengan baik,” tandas Mirza.