REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus pembunuhan di Cafe Booze pada tanggal 29 Maret lalu inisial MS mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan menusuk bagian tubuh korban berkali-kali.
Penusukan itu dilakukannya lantaran masih tersinggung atas ucapan si korban setelah keributan yang dilakukan antara MS dan Korban di Cafe Booze sebelum terjadi aksi penikaman.
Pengakuan MS diutarakannya dalam sidang lanjutan pemeriksaan para saksi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru perkara pembunuhan di Cafe booze, Selasa (18/10).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa mengatakan, terdakwa kasus pembunuhan di Cafe Booze MS mengakui perbuatannya yang telah menusuk bagian tubuh korban berkali-kali.
Pengakuan terdakwa lanjut Essadendra dikuatkan dengan penuturan kedua saksi yang dipanggil dalam sidang tersebut. Saksi F dan Saksi B.
“Terdakwa membenarkan keseluruhan keterangan dari saksi F dan saksi B,” tulis Essa (panggilan akrabnya) dalam keterangan resmi kepada Redaksi8.com, Selasa (18/10) pukul 16.08.
Dimana katanya, Saksi F yang merupakan teman dari korban membenarkan bahwa F kembali mengantarkan terdakwa kembali ke café Booze, setelah sebelumnya terdakwa sempat pulang dari café.
Sementara saksi B adalah seorang anggota kepolisian membenarkan telah menangkap terdakwa terkait kasus pembunuhan tersebut.
“Terdakwa mengakui bahwa benar telah menusuk/melukai korban secara berkali-
kali dikarenakan masih merasa tersinggung dengan ucapan korban setelah kejadian
keributan di café Booze,” terang Essa.
Essa menukas, sementara sidang ditunda sampai hari selasa tanggal 25 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru diwakili oleh Joddi Aditya Indrawan.