REDAKSI8.COM – Terdakwa kasus penganiayaan berinisial AB terhadap seorang korban berinisial AF di belakang Alfamart Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, di dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Putusan tersebut dibeberkan saat sidiang lanjutan perkara tindak pidana Kejahatan terhadap jiwa Orang, Sub Penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 Ayat (3) KUHPidana di di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (21/12) siang.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Essadendra Aneksa, terdakwa AB dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AB berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” tulisnya melalui keterangan resmi kepada Redaksi8.com.
Adapun barang bukti yang menjadi penguat bahwa AB dinyatakan terbukti bersalah berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki berwarna hitam tanpa ada nomor rangka, nomor mesin dan STNK dirampas untuk dimusnahkan.
“Sidang berikutnya agenda tuntutan yang akan dilaksanakan tanggal 27 Desember 2022,” ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam persidangan tersebut diwakili oleh Fachri Dohan.(ADV)