REDAKSI8.COM – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang marak terjadi akhir-akhir ini, menjadi kekhawatiran dan perhatian masyarakat luas.
Bahkan Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menyampaikan, bahwa penyakit DBD di Banjarbaru tergolong Kejadian Luar Biasa (KLB).
Namun, saat ingin dikonfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru, selaku instansi yang bertugas untuk melakukan peningkatan kesehatan warga Kota Banjarbaru khususnya, Senin pagi (4/2), pihak Dinkes Kota Banjarbaru memberikan respon yang tidak mengenakkan.
Saat ingin menanyakan perihal tips-tips pencegahan penyakit DBD ke Dinkes Kota Banjarbaru, salah seorang staff mengatakan kepala dinas sedang mengikuti rapat bulanan di Balai Kota Banjarbaru.
Oleh staff Dinkes Kota Banjarbaru tersebut, wartawan diarahkan untuk menemui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), H Hairul Fahmi. Saat ditemui, Hairul Fahmi langsung menolak dengan gesture tubuh yang mengesankan ketidak ramahan, dirinya enggan memberikan statemen, dengan alasan hendak mengikuti rapat di kantor dan wartawan diminta untuk konfirmasi satu pintu dengan Kepala Dinkes Kota Banjarbaru.
Mengetahui Kabid P2P tidak bisa memberikan statemen, oleh staff bagian informasi kembali diarahkan untuk menemui Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kota Banjarbaru, Rita Fitriani.
Akan tetapi, saat hendak menemui Kasi P2P Menular, Rita Fitriani, lagi lagi sambutan kurang ramah diberikan oleh salah satu staff Dinkes Banjarbaru saat wartawan berada di lantai dua, sehingga sampai berita ini diturunkan, belum ada statemen yang diberikan oleh pihak Dinkes Kota Banjarbaru.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani yang ditanyakan mengenai sikap pegawainya yang terkesan acuh tidak acuh, dan mempersulit wartawan untuk mendapatkan informasi, Nadjmi Adhani mengatakan, mungkin saja setiap kepala dinas memiliki kebijakan sendiri atau satu pintu.
“Kepala Dinasnya bisa jadi mengambil kebijakan, karena ini kasus biar aku saja (Kadinkes-red). Sehingga ketika ditanyakan dengan stafnya, mereka kan sudah gak berani kalau kepala dinas sudah mengatakan, sudah nanti biar saya saja berstatemen di media. Tentu saja bukan memping-pong, saya kira ini miss komunikasi saja. Anak buah itu kada wani kalau sudah jar pimpinan, eh kada usah bepandir lah cukup aku aja. Jadi harus dipahami oleh kawan-kawan,” ucap Nadjmi Adhani menjelaskan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ).
Adapun bunyi pasal 4 ayat 2 : terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan bunyi pasal 4 ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.