REDAKSI8.COM – Menjawab larangan mudik lebaran oleh Kemenko PMK tahun ini, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Kabid LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, Taufik Purwanto menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari para pimpinan formopimda terkait regulasi yang akan dijalankan nanti, jika status larangan mudik positif diberlakukan di Kota Banjarbaru.
Adapun skema yang mungkin akan dijalankan pemerintah Kota Banjarbaru kata Taufik melalui pesan tertulis kepada Redaksi8.com baru-baru saja, masih menggunakan skema Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kami cek regulasinya dulu. Untuk portal seperti PSBB mungkin menunggu petunjuk teknis saran dan masukan juga dari pimpinan forkopimda,” terangnya kepada pewarta, Sabtu (27/3).
“Skema seperti PPKM mungkin masih yang akan dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dalam konferensi pers terkait persiapan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, melalui chanel youtube akun Kemenko PMK, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melarang masyarakat mudik lebaran tahun 2021 pada 6 – 17 Mei.
“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tuturnya dalam video streaming tersebut.
Muhadjir mengatakan, keputusan larangan mudik diambil atas dasar pertimbangan risiko penularan Covid-19. Baginya, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi apalagi pasca libur panjang.
“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).
Lanjut Ia memaparkan, aturan resmi terkait larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” terangnya.