Diketahui sejak Rabu (29/6/2022) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan tengah melaksanakan pengumpulan data dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait proyek jaringan internet sekaligus dugaan kontrak media fiktif di Dinas Kominfosan Balangan.
Itu dilakukan, sebagai tindak lanjut atas aduan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) di Banjarbaru yamg menduga adanya praktik curang yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya, belum diketahui secara pasti, kapan dimulainya. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan juga sedang melaksanakan upaya pengembangan, terkait proyek jaringan internet di instansi yang sama.
Sekadar informasi, dari sepuluh titik proyek, dibeberapa desa perangkat jaringan internet tersebut mengalami kerusakan hingga tidak dapat difungsikan setelah proyek itu selesai dilakasanakan pada September 2021 lalu. Diketahui, satu titik proyek total senilai Rp190.5 juta.
Sesuai keterangan disalah satu papan informasi proyek, program kerja ini berada pada lingkup Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosan).
Pemerintah Kabupaten Balangan. Pekerjaan: “Belanja Pembangunan Jaringan Internet Desa Mantuyan.” Tanggal: 29 November 2021, berlokasi di Desa Mantuyan Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Nomor: 020.22/172.9/SPK/PPK/JKID-MANTUYAN/DIAKOMINFOSAN/2021. Senilai, total: Rp190.500.000,- (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Kontraktor pelaksana: CV Harkat Bina Masyarakat. Beralamat di Jalan Ahmad Yani, Muara Pitap RT. 008, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Paringin, Kabupaten Balangan.
Proyek ini memiliki batas waktu dengan waktu pelakaanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Jangka waktu antara 29 November 2021 sampai dengan 28 Desember 2021
Proyek dengan nama program Jaringan Koneksi Internet Desa (JKID), TA 2021 telah direalksasikan di sepuluh desa:
Desa Murung Jambu, Desa Mantuyan, Desa Ajung, Desa Liyu, Desa Sumber Agung, Desa Kambiyain, Desa Mauya, dan Desa Karya, kemudian Desa Tabuan, serta Desa Jimamun.
Proyek Jaringan Internet Dinas Kominfosan Diduga Terdapat Tindak Kecurangan