REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Masih soal Pasar Laura yang berada di Jalan Sukamara, Kecamatan Landasan Ulin Utara, Banjarbaru, sejauh ini masih tidak ada aktifitas jual beli.
Meski tidak ada aktifitas sama sekali, baru-baru tadi halaman gedung disana (Pasar Laura<-red) telah di pasang paving block oleh Pemerintah Kota (Pemko).
Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin ketika disinggung hal itu, katanya paving block dipasang supaya masyarakat bisa merasa lebih nyaman ketika datang Pasar Laura.
“Kita mencoba menambah sarana dan prasarana di Pasar Laura supaya masyarakat nyaman, sehingga Pasar disitu bisa hidup lagi,” ujar Walikota, Jum’at (22/12/23).
Menurutnya, apabila gedung tersebut dibiarkan begitu saja, nanti gedungnya malah hancur dan tidak terpakai, karena tidak dirawat dengan baik.
“Makanya ini kita mencoba melengkapi sarana dan prasarananya, agar masyarakat lebih nyaman belanja disana, dan pasarnya jadi hidup,” cetusnya.
Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Syamsuri menerangkan, Pemerintah Kota (Pemko) sudah mengupayakan berbagai cara, hingga meminta kepada pedagang pasar lama untuk menghidupkan kembali Pasar Laura yang baru.
Selain itu, retribusi lapak pun digratiskan pemko, tapi tetap saja tidak diminati oleh para pedagang.
“Sempat diberikan sewa lapak gratis untuk pedagang agar pembeli mau datang dan ke Pasar Laura, dengan cara mengadakan berbagai event seperti senam pagi di depan Pasar berhadiah, dan lainnya,” ungkapnya.
“Tetapi faktanya pengunjung dan pembeli tetap sepi,” sambungnya.
Syamsuri mengatakan, dari komisi II sendiri sudah sering kali mengadakan rapat kerja dengan Dinas Perdagangan (Disdag) untuk mencari solusinya.
“Seiring berjalannya waktu ternyata pembeli di Pasar Laura tidak rame pengunjung, karena masih ada sebagian pedagang yang tidak mau pindah,” katanya.
Tidak hanya itu, komisi II juga meminta kepada Pemko supaya pasar terdahulu dilakukan penutupan, sebab dianggap sebagai pasar ilegal.
“Tetap faktanya sampai sekarang Pemko tidak bisa melakukan (penutupan), padahal dianggap pasar ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, Pemko harus melakukan kajian, sehingga mengetahui langkah tepat apa yang harus diambil terkait tidak berfungsinya Pasar Laura.
Pun lebih jauh kepada Redaksi8.com, perlu menggelar rapat bersama para pedagang yang ada di pasar terdahulu.
“Itu yang sampai sekarang tidak ada penjelasan dari Pemko. Padahal kita pernah minta agar Pemko tegas dan bila perlu ditempatkan Satpol PP,” tuturnya.