REDAKSI8.COM – Terkait dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS 2022 yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang belum dibayarkan, Walikota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengatakan akan segera menyelesaikan persoalan itu.
Lantaran beberapa waktu lalu Aditya panggilan akrab Walikota Banjarbaru mengakui bahwa ada terjadi permasalahan pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Sehingga untuk pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai belum bisa terealisasi sampai saat ini.
“Kemarin kita ada permasalahan di SIPD sehingga belum bisa realisasi, tapi insya Allah sebentar lagi kelar,” tulisnya kepada pewarta melalui Via WhatsApp, Jumat (18/2) malam.
“Kami usahakan secepatnya,” sambungnya.
Selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banjarbaru, Jainuddin baru saja bisa memberikan konfirmasi, karena masih berada di luar daerah.
Ia menjawab, untuk pembayaran TPP di awal tahun anggaran menunggu rekomendasi persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Untuk pembayaran TPP diawal tahun anggaran menunggu rekomendasi persetujuan mendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut salah seorang ASN di Kota Banjarbaru yang namanya tidak mau disebutkan mengaku, sampai saat ini TPP PNS 2022 yang diberikan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan kepada para ASN belum juga dibayarkan.
“Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP sampai hari ini kadada (belum<–Red) cair (dibayar<–red), tikas gulu dah (uang hampir habis<–red)” tulisnya dalam pesan singkat via WhatsApp, Jumat (18/2) siang.
Sekedar informasi, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu Sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
Data SIPD terdiri dari 8 kelompok data (Data Umum, Sosial Budaya, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, Ekonomi, Keuangan daerah, Politik/hukum/Keamanan dan Insidensial), 31 jenis data dan 2691 Elemen data.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 ditegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).



