REDAKSI8.COM – Kritikan anggota DPRD Banjarbaru terhadap aturan PPKM Level IV terkait kegiatan makan/ minum di tempat umum yang dibatasi hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam, bagi Walikota Banjarbaru, H. Muhammad Aditya Mufti Arifin, adalah ruang yang telah diberikan pihaknya untuk pelaku usaha kecil.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 yang saat ini tengah terjadi peningkatan di Kota Banjarbaru.
Mengacu pada beleid aturan perintah tegas oleh Presiden RI Joko Widodo, pada tayangan kanal youtube Sekretariat Presiden menurutnya, pemerintah pusat masih memperkenankan para pelaku usaha beraktivitas dan berjualan. Namun memang jam dan kapasitasnya dibatasi.
“Kalau yang tersirat kami mengambil keputusan menyesuaikan, tapi kalau yang tegas kami mengikuti,” tulisnya singkat kepada pewarta ini, Senin (26/7).
Salah seorang pemilik kedai kopi di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarbaru, MRS mengaku, sangat berat dengan kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Apalagi dari penghasilan usaha kedai kecil miliknya itu masih tahap penjajakan, baru memulai usaha.
“Kalau kebijakan harus drive thru atau take away kami tidak keberatan. Tapi jika harus di suruh tutup pada jam 8 malam pengahasilan saya kemungkinan turun drastis,” pikirnya.
Meskipun Kedai Kopi milik Mrs ini buka setiap hari dari pukul 9 pagi hingga pukul 5 sore setiap hari Senin – Kamis, dihari kerja kedainya cenderung sangat sepi. Kecuali di Hari Sabtu dan Minggu.
“Ketika libur kantor baru mulai ada pengunjung, itu pun ramenya di malam hari di atas jam 8 malam,” terangnya.
Harga segelas kopi susu bergenre kopi susu arabian yang dijual Mrs seharga 20 ribu per gelas. Di hari libur kerap terjual 10 sampai 20 gelas selama semalaman.
“Pembelinya rata-rata orang dewasa. Saya buka kedai ini di tanggal 8 Juli kemarin,” lirihnya.