REDAKSI8.COM – Walikota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Arifin, mengatakan, akan melakukan cross chek atau memeriksa ulang semua aturan evaluasi dan monitoring Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banjarbaru.
Serta, melakukan pengecekan terhadap implementasi pengawasan Disperkim Banjarbaru, terkait pengadaan Fasum (Fasilitas Umum) oleh Developer perumahan.
“Nanti kita coba crosscek semua aturan dan implemtasinya,” ujar Walikota Banjarbaru melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/6).
Selain Dinas Perkim Banjarbaru, secara bertahap Aditya juga akan melakukan pemeriksaan aturan dan implementasi kinerja di SKPD lain.
Alasannya bertahap, lantaran tenaga dan anggaran masih terbatas.
“Yang pasti bertahap. Karena ada keterbatasan tenaga dan anggaran,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, Muriani, mengaku lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan setelah masa pemeliharaan, terkait fasilitas umum seperti drainase, yang diketahui masih banyak belum dibuat oleh pihak developer.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (2) huruf c, perumahan harus memiliki jaringan saluran pembuangan air hujan atau drainase.
Namun faktanya, masih ada sejumlah perumahan di Kota Banjarbaru yang tidak memiliki drainse.
“Iya, kami akui kami lalai dalam melakukan pengawasan kepada para develover,” bebernya kepada Redaksi8.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/6).
Akan hal tersebut, Ia menyatakan, sejak tahun lalu sudah selektif dalam hal pengawasan. Tapi untuk tahun 2020 kebelakang memang diakui masih kurang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah, menambahkan, apapun tugas dan pekerjaan yang dilaksanakan sebisanya sesuai dengan integritasnya.
“Kembali ke integritasnya lah, pengawasan ditingkatkan intensitasnya dan semua rekom yang dikeluarkan tolong diawasi,” ingin Sekda Banjarbaru, Kamis (17/6).