REDAKSI8.COM, Kabupaten Asahan – Terkait persoalan Tanah dan Bangunan Pasar Kisaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Asahan perintahkan Inspektorat melakukan Investasi dan pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset (BKAD) M. Idris, S.Pdi saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (19/3/2024) sore.
“Iya Bang, Sekda sudah perintahkan Inspektorat untuk investigasi bang, jadi kita tunggu hasilnya ya bang”, tulis Idris.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Abd Rahman, SP ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2024) siang membenarkan adanya surat dari Bupati Asahan yang ditandatangani Sekda memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat tentang Pasar Kisaran jalan Imam Bonjol.
Rahman juga menegaskan Inspektur sudah memerintahkan Inspektur Pembantu (Irban) 5 untuk segera menelaah persoalan tersebut.
“Benar, ada surat dari Bupati yang neken Sekda untuk dilakukan pemeriksaan, nanti kami kasih tau perkembangannya yaa bang”, ucapnya.
Sebelumnya, Tanah dan Bangunan Pasar Kisaran terpasang spanduk “Dijual Tanpa Perantara” serta tertera nomor handphone si penjual dengan jelas.
Menurut beberapa tokoh masyarakat di dekat dengan Pasar Kisaran bahwa Pasar Kisaran dulunya dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan dijadikan terminal, kantor perpas serta tempat orang berjualan pada masanya.
Berdasarkan informasi yang didapat saat ini Tanah dan Bangunan Pasar Kisaran tersebut diduga dimiliki seorang pengusaha keturunan Almarhum RD.
Selain itu, baru baru ini pihak yang mengaku pemilik lahan juga mematok separuh jalan aspal yang berada di sisi kiri dan kanan bangunan itu sehingga membuat resah warga sekitar dan pengguna jalan. (Abib)