REDAKSI8.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara. Pajak itu kemudian dipergunakan untuk pembangunan suatu daerah, termasuk pembangunan dan perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru Rustam Effendi, melalui Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Rokhyat Riyadi saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at pagi (12/10/18) menyampaikan, penerimaan Pajak Penerangan Jalan untuk tahun 2018 ini ditargetkan mencapai Rp 29,2 Miliar.
”Sampai saat ini, dari periode 1 Januari sampai dengan 20 September 2018, pajak yang kami terima untuk penerangan jalan terealisasi 23,1 miliar rupiah, atau 79,31 persen,” beber Rokhyat.
Rokhyat menambahkan, dari 12 sektor pajak yang didapat dan dikelola oleh BPPRD Kota Banjarbaru, semuanya masuk ke kas daerah.
”Dirangkup semua, dimasukkan ke kas daerah baru dibahas bersama dewan. Jadi keluarannya itu APBD, berupa kegiatan di dinas-dinas,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, kegiatan-kegiatan dinas itu seperti pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh dinas PUPR, dinas kesehatan dengan program kesehatannya, termasuk pembangunan dan perawatan PJU dari disperkim.
”Kalau ada keterlambatan dalam masalah teknis di lapangan kami kurang mengetahuinya, itu dari dinas terkait yang menanganinya,” pungkasnya.