REDAKSI8.COM – Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, perusahan yang bergerak di bidang pertambangan batubara milik Pemerintah Kabupaten Banjar, angkat bicara terkait tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat melakukan demo di Kejaksaan Tinggi provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (31/10/2019) kemarin.
Salah satu tudingan tersebut adalah terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar kepada PD Baramarta sebesar Rp60 miliar. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak mendasar.
Teguh menegaskan, penyertaan modal hanya sebesar Rp205 juta pada saat awal pendirian PD Baramarta pada tahun 1999 silam.
Masih kata Teguh, tidak pernah ada penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Banjar sebesar Rp60 miliar, dari pertama berdiri sampai saat ini.
“Dengan penyertaan modal awal di tahun 1999 sebesar Rp205 juta, itu yang kami kelola, sisanya kamu setorkan ke kas daerah, dan sisanya lagi kami gunakan hingga saat ini,” cetus Teguh.
Saat ditanya, “Apakah PD Baramarta akan menempuh jalur hukum untuk melakukan gugatan terhadap LSM yang melakukan demo tanpa didasari data yang valid?” Sampai saat ini ungkap Teguh, pihaknya masih melihat situasi dan kondisi permasalahan ini bersama tim.
“Artinya kami masih mempelajari dan akan merespon, mungkin dalam satu atau dua minggu ke depan untuk mengambil langkah atau upaya hukum,” beber Teguh.
Namun lanjut Teguh, jika permasalahan ini menjadi polemik besar dan mengharuskan pihak PD Baramarta melakukan upaya hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Ini kami lakukan untuk melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang sudah mendistribusikan dan cenderung melakukan fitnah yang tidak berdasar, terhadap perusahaan daerah dan membuat pencemaran nama baik terhadap manajemen perusahaan,” tegasnya.