REDAKSI8.COM – Penemuan mayat laki laki paruh baya yang diduga korban pembunuhan pada Selasa Pagi (18/5/2021) silam yang menghebohkan warga yang terjadi Jalan A Yani KM 17, tepatnya di jalan masuk menuju terminal Tipe A Gambut Barakat Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Terkait kasus penemuan mayat tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan identitas mayat tersebut diketahui atas nama DH (56), warga Jalan Pemajatan Rt 5 Rw 2, Kelurahan Pematang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dan pada tubuh korban ditemukan adanya 9 luka tusuk dileher dan kepala korban yang diduga penyebab kematian korban.
Untuk mengungkap kasus penemuan mayat tersebut, Polres Banjar membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus penemuan mayat tersebut. Dari hasil penyelidikan team dilapangan dan keterangan para saksi, diketahui pelaku berinisial YS alias Agus B (23), warga Jalan Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Polres Banjar melakukan press conference terkait kronologis penangkapan tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan oleh YS kepada DH. Dan saat ini tersangka di tahan oleh Polres Banjar dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk dipores.
“Setelah menemukan identitas pelaku akhirnya dilakukanlah penangkapan kepada pelaku YS ketempat tinggalnya di Jalan Guntung Harapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Kamis (27/5/2021)
Kapolres Kabupaten Banjar menjelaskan, setelah melakukan penggerebekan di rumah pelaku, ternyata pelaku sudah kabur ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan dilakukanlah pengejaran. Aparat bergerak pada hari Sabtu 22 Mei 2021 dan tersangka di tangkap pada sabtu malam di rumah kerabatnya di jalan Marelan pasar 9 desa Manunggal Deli Serdang saat sedang tertidur ditempat persembunyiannya.
Dari hasil interogasi petugas, terkuak beberapa fakta mengejutkan dari keterangan pelaku. Pelaku tega menghabisi nyawa korban tersebut lantaran korban menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 600.000,- kepada pelaku setiap habis berhubungan badan, 1 (Satu) kali melakukan hubungan badan Rp 200.000,- dan korban tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan kepada pelaku.
Pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Pidana dan diancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.