REDAKSI8.COM – Wakil Wali Kota Banjarbaru, H Darmawan Jaya Setiawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Pengambilan Keputusan terhadap 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (30/12).
Setelah sebelumnya melalui serangkaian proses, mulai dari penyampaian, mendengar pandangan dari fraksi-fraksi dan mendapat persetujuan bersama dari DPRD Kota Banjarbaru, 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru disahkan dan di putuskan untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dimana Raperda tentang kepemudaan dan Raperda tentang penyelenggaraan penghijauan kota merupakan inisiatif dari DPRD Kota Banjarbaru, sedangkan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan, rancangan dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan mengucapkan terima kasih dan juga mengapresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Kota Banjarbaru yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan terhadap 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru sehingga dapat disetujui dan di sahkan jadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Staf Ahli, Asisten, serta jajaran pimpinan SKPD dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru