REDAKSI8.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Andri Irawan, dalam acara pisah sambut Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, mengungkapkan, pergolakan kasus pengadaan I-PAD DPRD Kota Banjarbaru sejauh ini masih berjalan dalam tahap penyidikan.
Pihaknya sudah memanggil sebanyak 10 saksi untuk dilakukan penyidikan. Namun lantaran kondisi masih dalam suasana pandemi covid-19, pemanggilan terhadap saksi-saksi lain terpaksa tertunda.
sehingga, pihak kejari belum bisa memastikan publikasi tersangka kasus tersebut.
“Mohon maaf kami tidak bisa terburu-buru. Penetapan tersangka terhadap kasus korupsi ini harus dilakukan dengan cermat. Dengan adanya alat bukti yang cukup sehingga itu dapat kita tingkatkan ke tahap berikutnya,” bebernya kepada rekan-rekan wartawan, Kamis (17/6).
“Kadang-kadang saksi yang kita panggil sakit jadi kita tidak bisa memaksakan kehadiran mereka,” sambungnya menjelaskan.
Pihaknya juga akan melakukan penyidikan-penyidikan kerugian negara. Menggunakan alat bukti yang lengkap Ia menambahkan, barulah akan dilakukan penetapan tersangka terhadap kasus I-PAD tersebut.
Kepala Seksi Intelejen baru Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto mengatakan, sebagai supporting unit terhadap seksi pidana khusus dalam penanganan kasus ini, secara normatif akan mengikuti petunjuk oprasional pekerjaan.
“Yang kedua saya akan melakukan sinergisitas terhadap rekan-rekan media, dengan komunitas intelejen daerah dan stakeholder terkait dalam penegakan hukum demi terciptanya pembangunan nasional,” tukas Nala Arjhunto.
“Pastinya kita akan membedakan mana rahasia negara mana yang bisa dikelola oleh umum dalam keterbukaan penyidikam kasus-kasus yang ditangani,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut, diketahui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Banjarbaru sebelumnya, Agung Wijaya dipromosikan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel sebagai Kasubag Protokol dan Keamanan Dalam Kejati Kalsel.