REDAKSI8.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar telah menerima pendapat pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar yang menginginkan keberadaan perusahaan daerah Baramarta, Perusda Pasar Bauntung Batuah dan PDAM Intan Banjar terus ditingkatkan guna memberikan kontribusi serta pendapatan asli daerah yang akan berdampak besar bagi pembangunan wilayah Kabupaten Banjar.
Secara berkelanjutan telah dipahami, oleh karena itu kali ini pihak Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan jawaban atas pendapat tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Banjar, Rabu (3/7/2019).
Penjabat Sekretaris Daerah Nyoman Yudiana yang mewakili Bupati Banjar dalam memberikan jawaban atas perubahan status badan hukum perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas mengatakan, tujuan perubahan status badan hukum perusahaan daerah ini adalah tidak lain untuk memberikan keleluasaan perusahaan daerah untuk menjadi lebih baik lagi terutama dalam meningkatkan kualitas maupun kuantitas perusahaan tersebut, yang kedepannya diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta dapat membuka lapangan kerja baru untuk masyarakat.
“Contoh seperti PDAM Intan Banjar yang selama ini sumber permodalannya hanya terbatas oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, dengan adanya perubahan status badan hukum menjadi perseroan terbatas, Pihak PDAM Intan Banjar dapat membuka peluang investasi yang sangat besar baik itu dari pemerintah ataupun dari pihak swasta, sehingga kedepan cakupan pelayanan air bersih PDAM Intan Banjar akan terus meluas dan lebih baik,” terang Nyoman Yudiana.
Selain itu jawaban Bupati Banjar yang disampaikan Penjabat Sekda Banjar Nyoman Yudiana juga menilai dengan perubahan status Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas ini juga memudahkan Pihak Pemerintah Daerah, karena Pihak Pemerintah Daerah tidak akan turut ambil pusing dalam urusan utang piutang perusahaan.
Sementara Ketua DPRD Banjar H Rusli mengatakan pihak DPRD Banjar akan menampung jawaban Bupati Banjar tentang perubahan status badan hukum perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, yang tentunya akan kami rundingkan bersama dan dibahas kembali pada rapat paripurna berikutnya,”
“Kami selaku Pihak DPRD Kabupaten Banjar tentunya menginginkan yang terbaik untuk wilayah dan masyarakat Kabupaten Banjar, oleh karena itu kami harus saling bertukar pikiran dan berdiskusi tentang perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, agar tidak merugikan Pihak Pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Banjar,” ungkap H Rusli.