REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menunda pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjar pada Rabu (25/11/2020).
Keputusan untuk menunda pengesahan RAPBD 2021 hingga batas akhir pada Senin, 30 November 2020 mendatang diambil oleh Pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPRD Banjar, Ahmad Rizanie Anshari setelah rapat di skors selama 1 jam.
Sebelum di skors, Rapat Paripurna yang saat itu dipimpin Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi ini dihujani interupsi anggota DPRD Banjar saat hendak dimulainya pembahasan APBD Kabupaten Banjar tahun mendatang.
Salah satunya adalah anggota Fraksi Demokrat, Saidan Pahmi yang meminta agar pengesahan ditunda hingga Senin, 30 November mendatang karena banyak keinginan masyarakat yang tidak tertampung sehingga perlu dibahas lagi.
Sementara itu anggota Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia Pribadi Heru Jaya, anggota Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat M. Yunani dan anggota Fraksi PPP Mulkan meminta agar di skors sementara sebelum mengambil keputusan.
Setelah mendapatkan saran agar Rapat Paripurna di Skors, M. Rofiqi memutuskan Rapat Paripurna di Skors selama 1 jam dan kemudian menyerahkan kursi pimpinan sidang pada Ahmad Rizanie.