REDAKSI8.COM – Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru melakukan cross check terkait kebenaran air lindi TPA Gunung Kupang Banjarbaru yang beberapa waktu belakangan menjadi keluhan warga setempat.
“Jadi kita mencek ke lapangan Bagaimana pola pengelolaannya, termasuk kemudian adanya kendala-kendalanya. Kita berharap nantinya pemeriksaan lab untuk air lindi itu harus rutin sebulan sekali,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari saat kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di Gunung Kupang, Sabtu (2/6).
Menurut Emi, hal itu bertujuan untuk melihat sejauh mana pengelolaan air lindi terproses dengan benar, agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Disisi lain, inventaris pengelolaan sampah juga dinilainya sudah kurang memadai atau sudah berumur, sehingga harus dilakukan peremajaan.
“Tapi kita hendak melihat dulu bagaimana ketersediaan keuangan yang kita miliki,” ungkapnya.
Apalagi, dengan adanya Undang-undang Ibukota Provinsi (IKP), dan Ibukota Negara (IKN) persoalan mengenai manajemen pengelolaan sampah harus juga ditingkatkan, karena akan sejalan dengan meningkatnya perkembangan Kota Banjarbaru di masa mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru juga melihat kondisi secara langsung di lokasi TPA Gunung Kupang.
“Kemarin itu kan kita baru melakukan penambahan lahan, yang mana TPA kita itu lahannya 10 hektar, kemudian kita beli lagi 4 hektar, jadi kita cek ke lapangan untuk melihat bagaimana kemudian persoalan lahan dan pengelolaan persampahan kita,” ujar Emi.
Ditambah lagi, saat ini DPRD Banjarbaru kata Emi tengah membahas revisi Raperda RTRW. Sehingga dengan ini pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru sebagai leading sector persoalan sampah untuk mematangkan ketersediaan lahan untuk sampah.
“Kita meminta untuk DLH betul-betul untuk mematangkan kiranya terkait ketersediaan lahan kita, yang proyeksinya memang kita akan masukkan di Raperda RTRW, seperti berapa luasannya,” tukasnya.
“Karena memang revisi Raperda RTRW ini akan berlaku untuk 10-20 tahun kedepan,” pungkas Emi.