REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Diduga hasil dari keuntungan bisnis Narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel sita aset milik bandar narkoba di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Sabtu (9/12/2023).
Nilai asetnya mencapai Rp2,8 miliar milik inisial NH (47).
Polisi masih mengembangkan kasus untuk residivis wanita kasus narkoba itu supaya di jerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hasil tracking aset yang kami lakukan dan transaksi keuangan, tersangka memiliki aset senilai Rp2,8 miliar yang diduga berasal dari keuntungan bisnis narkoba,” ungkap Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, dilansir dari trabatanews.polri.go.id.
AKBP Meilki Bharata menjelaskan, NH telah menjalankan bisnis penjualan sabu-sabu sejak 2012.
NH sudah tiga kali ditangkap dalam perkara tindak pidana narkotika.
Mengaburkan asal-usul harta NH, NH mengalihkan keuntungan penjualan sabu-sabu ke beberapa bisnis lain seperti membangun kos-kosan hingga membeli truk pengangkut material.
“Temuan sementara ada kos-kosan totalnya 16 pintu di Tanah Laut. Juga ada beberapa surat tanah dan sejumlah aset lainnya,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka kerap menerima gadai Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dari para pembeli sabu-sabu yang bertransaksi dengannya.
AKBP Meilki Bharata menambahkan, jika wanita yang jadi pengedar ini cukup rapi menjalankan bisnis haram tersebut termasuk soal pengalihan sumber kekayaan guna mengaburkan asal-usul harta yang dikumpulkannya.
“Dia juga mempunyai beberapa kaki tangan termasuk memiliki jaringan dari narapidana di Lapas untuk mendapatkan pasokan sabu-sabu,” tambahnya.
Diketahui, NH diamankan saat melarikan diri dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju ke Kalimantan Timur pada hari, Senin (6/12/23).
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap kaki tangan berinisial HS (57) di Jalan Kenanga Desa Kintap, Kabupaten Tanah Laut dengan barang bukti 61 paket sabu-sabu seberat 27,99 gram disimpan dalam tanah serta satu paket lagi 0,30 gram di rumah pada hari, Jumat (3/12/23).
Kemudian, polisi menggeledah kontrakan tersangka NH dan menyita 38 paket sabu-sabu dengan berat 14,61 gram di Perumahan Kota Citra Graha, Kabupaten Banjar.