REDAKSI8.COM – Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti narkoba yang didapat dari tersangka cukup besar, mencapai kurang lebih 1 kg (berat kotor 1.082,51 gr). Jika dirupiahkan mencapai Rp 1,5 Miliar!
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya didampingi Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman dan Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani saat konferensi pers di lobby Polres Banjarbaru, Kamis (2/8/18) menyampaikan, tersangka berinisial NA (37) diringkus oleh petugas Polres Banjarbaru pada hari Selasa (31/7/18) sekitar pukul 19.00 WITA.
Tersangka NA diringkus saat berada di rumah kontrakannya di Komplek Citra Palam Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dan langsung dilakukan penggeledahan.
”Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan alat timbangan elektronik dan plastik klip di lemari kamar, 1 paket kecil dan alat hisap sabu di meja kamar lain yang juga ditemukan sabu dalam 11 bungkus plastik klip yang disimpan tersangka NA,” beber AKBP Kelana Jaya.
Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut ungkap AKBP Kelana Jaya, disimpan tersangka di dalam bantal, kotak kacamata dan setrika.
”Tersangka terpaksa dilumpuhkan (ditembak di bagian kaki) karena mencoba melawan petugas. Tersangka seorang residivis dan termasuk dalam jaringan lama,” tandas AKBP Kelana Jaya.
NA awalnya mengaku bahwa barang tersebut didapat dari orang yang masih dalam penyelidikan (TO) untuk diedarkan. Rencananya, barang tersebut akan dibagi dan diedarkan di daerah Banjarbaru, Banjarmasin, Binuang dan Sungai Danau.
Tersangka terkena pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.