REDAKSI8.COM – Polsek Martapura Barat mengamankan seorang pemuda yang tinggal di Desa Handil 3 Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, pemuda tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan.
Menurut Kanit Reskrim Martapura Barat Bripka Yohanes.S. SH saat dihubungi lewat telpon mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan Mei, kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka dirumah korban, dan pada saat kejadian hanya ada korban dan pelaku.”
Awal mula kejadian, saat itu korban dan pelaku sedang berada dirumah korban yang keadaannya sedang kosong, waktu itu korban Bunga (16) selesai mandi, dan masih dibalut dengan handuk, dengan keadaan korban seperti itu, akhirnya pelaku Faturrahman (21) terpancing hasrat untuk melakukan aksi bejat.
Pelaku melakukan aksinya saat korban berada di kamar, si pelaku menyergapnya dari belakang dan langsung membanting dan mencopoti handuk korban.
“Disitulah pelaku mulai menjamahi korban, dirumah korban, ketika melihat pelaku yang masih berbalut handuk ditubuhnya seusai mandi,” ujarnya.
Dijelaskan Yohanes, menurut pengakuan korban Bunga yang masih duduk dibangku kelas 2 SMA tersebut, dirinya baru satu kali itu dijamah sipelaku, atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal Persetubuhan anak dibawah umur seperti dimaksut dengan pasal 81 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI No 23 tentang perlindungan anak.
Polsek Martapura Barat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah laporan mendapat laporan pada hari Senin (1/10/2018) siang.
“Kita langsung mengamankan tersangka setelah mendapat laporan, tersangka ditangkap dirumah, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Martapura Barat untuk proses hukum yang berlaku,” Tambahnya