REDAKSI8.COM – Lantaran masuk dalam wilayah aglomerasi, beberapa daerah di Kalimantan Selatan tidak akan diberlakukan penyekatan, seperti di Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola dan Kabupaten Tanah Laut selama masa larangan mudik dari 6 -17 Mei.
Ini diungkap langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso di Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 Diwilayah Hukum Polres Banjarbaru, Kamis (29/4).
Akan tetapi kata Kapolres, selama itu nanti pihaknya akan tetap mendirikan pos-pos pelayanan yang sifatnya mengecek surat-surat dan tes rapid antigen secara acak kepada masyarakat yang akan mengunjungi lokasi-lokasi keramaian.
“Lokasi ramai itu kalau di Banjarbaru seperti di Qmall dan wisata lainnya,” sebutnya.
“Tidak ada kata kosong, di pos pelayanan tersebut kita akan berlakukan selama 1×24 jam,” beber Kapolres Doni kepada rekan-rekan media pasca rakor.
Disetiap lokasi keramaian pun lebih jauh, akan diposisikan sejumlah personil khusus untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat yang memasuki tempat tersebut. Kapasitas lokasi wisata ujarnya tidak boleh lebih dari 50 % dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Jika melanggar, sanksi yang diberikan masih mengacu pada perwali yang ada,” tandasnya.
Acara rakor dihadiri langsung oleh Forkopimda, Walikota Banjarbaru dan Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru serta stakeholder terkait lainnya.
Sekedar informasi, Aglomerasi menurut Wikipedia adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.