REDAKSI8.COM – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh Pemerintah Kota Banjarbaru tahap selanjutnya kemungkinan besar akan di gelar pada awal bulan September mendatang.
Dari estimasi waktu tepatnya di minggu pertama bulan depan, Kata Kepala Bidang Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Laily Chairani, akan digelar penyaluran BST tahap ke III.
Sedangkan penyaluran BST tahap ke II, masih dalam proses perhitungan. Lantaran ada beberapa kelurahan yang belum menyelesaikan penyaluran sampai sekarang.
Kemudian terkait dengan pengusulan perubahan terhadap warga dalam hal ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BST di tahap selanjutnya nanti, Ia menyambung, sedang dievaluasi oleh pihak kelurahan masing – masing.
“Kami tidak memiliki wewenang menghapus atau menambah data penerima BST, semua diusulkan pihak kelurahan. Kami berharap minggu pertama bulan depan bisa dilaksanakan penyaluran BST lagi,” ujarnya kepada pewarta, Selasa (25/8).
“Jumlah uang yang disalurkan nanti sementara masih sama. Dari Pemko Banjarbaru 300 ribu rupiah ditambah dari provinsi 100 ribu rupiah,” Laily menambahkan.
Berdasarkan hasil evaluasi penyaluran BST di tahap pertama ada 9.471 Kepala Keluarga yang menerima BST se Kota Banjarbaru.
Sementara itu menurut Lurah Sungai Besar, Hendrawan Maulana, pada penyaluran BST tahap II (12/8) lalu, jumlah KPM yang menerima BST telah disalurkan sebanyak kurang lebih 320 KPM, walaupun targetnya ada 365 KPM.
“Alhamdulillah kemarin kita hampir sekitar 80% tersalurkan dari target awal kita sebanyak 365 KPM,” cetusnya kepada pewarta saat disambangi di Kantornya, Rabu (26/8).
“Sistem penyalurannya kami laksanakan berdasarkan nomor urut yang kami cantumkan pada masing-masing surat undangan. Misalnya nomor urut 1 sampai 10 dibuka pada pukul 8 sampai jam 9 dan seterusnya. Jadi tidak berjubel dan cepat,” lanjut Hendrawan menceritakan.
Lalu untuk sisa dana yang belum sempat tersalurkan kepada KPM yang bersangkutan, Hendrawan panggilan akrabnya mengaku sementara di usulkan diganti.
Karena ada beberapa alasan diantaranya, nama yang menerima telah meninggal dunia. Selanjutnya si penerima mendapatkan double bansos, PKH, pindah rumah dan ada yang tidak mau menerima BST.
“Berkaca pada penyaluran tahap pertama yang masuk dalam daftar tersebut kita usulkan ganti dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Dinas Sosial. Apabila ada sisa dana maka kami serahkan ke Kecamatan,” bebernya.
“Sampai tahap selanjutnya nanti jumlah di tempat kita yang menerima BST tetap sebanyak 365 KPM. Jadi yang alasannya pindah, meninggal dunia, double bansos itu kita ganti dengan yang lebih layak menerima,” tandasnya.