REDAKSI8.COM – Terhitung sejak 1 Mei 2020 oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), sanksi administratif dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diberlakukan pembebasan.
Pembebasan atau pemutihan pembayaran sanksi tersebut akan di berlakukan hingga akhir tahun 31 Desember 2020.
Menurut Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tommy Hariadi, pemberlakuan pembebasan sanksi administratif mengacu pada program pemerintah provinsi. Hal itu tertuang dalam, SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0214/KUM/2020.
“Keputusan ini diambil untuk membantu ekonomi masyarakat Kalsel yang terdampak pandemi covid-19,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Redaksi8.com, Selasa (7/7).
“Keringanan denda ini berlaku bagi wajib pajak di seluruh kantor bersama samsat induk Kalimantan Selatan,” sambungnya.
Kebijakaan ini tentu saja baginya, dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat khususnya yang sudah beberapa tahun tidak mampu melunasi denda. Apalagi waktu pengurusannya pun sangat panjang hingga akhir tahun.
“Ini juga supaya mengurangi padatnya pengurusan yang biasa berjubel,” cetusnya.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat Kalsel. Berapa tahun pun dendanya bebas, tidak terpaku 1 tahun terakhir atau 2 tahun terakhir misalnya, tidak. Semua bisa mengurus,” tambahnya.
Pihaknya juga katanya, meyediakan layanan pengurusan wajib pajak dalam bentuk online berupa E-Samsat dan E-Samonas. Agar lanjutnya, mengurangi kepadatan pengurusan di kantor UPPD Samsat Banjarbaru dan kantor Samsat lainnya.
“Yang datang ke sini wajib menggunakan masker karena kami mengutamakan protokol kesehatan,” tandasnya.