REDAKSI8.COM – Kabupaten Banjar saat ini status keadaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berada di level 3. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilakukan untuk mengendalikan laju penyebaran covid 19.
Pelaksanaan PPKM sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo terkini PPKM yang memerintahkan daerah yang berada di level 3 dan 4 untuk melaksanakan PPKM untuk menekan laju penularan Covid-19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity.
Selain itu juga, Pj Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur menginstruksikan seluruh aparat pemerintah, TNI serta Polri di Kabupaten Banjar bekerja keras dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 agar tidak semakin naik kasus yang terkonfirmasi positif di Kabupaten Banjar.
Pelaksanaan PPKM ini saat ini masih meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Banjar dari waktu ke waktu ada adanya sedikit peningkatan penyebaran covid-19, memutuskan akan dilakukan penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Banjar agar tidak naik jadi level 4.
Sesuai arahan Presiden, Pj Gubernur Kalimantan Selatan dan Bupati Kabupaten Banjar untuk melaksanakan PPKM. Pemerintah Desa Tambak Baru melakukan penegakkan protokol kesehatan tingkat desa.
“Berdasarkan instruksi tersebut, kita sebagai aparat desa membantu pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan cara mensosialisasikan penyebaran covid 19 serta pentingnya melakukan protokol kesehatan,” ungkap Sekretaris Desa Tambak Baru Jam’ani
Selain melakukan sosialisasi, Ia menambahkan bahwa aparat desa Tambak Baru juga melakukan pembagian Hand Sanitizer dan Masker kepada masyarakat untuk mencegah dan mengurangi penularan Covid 19 di desa.
Turut Hadir pada kegiatan PPKM tersebut Pambakal Desa Tambak Baru, Ketua BPD dan Anggota, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Ketua TP. PKK Desa Tambak Baru, Pendamping Lokal Desa, dan Ketua RT.