REDAKSI8.COM – Wali Kota Banjarbaru H Muhammad Aditya Mufti Ariffin, didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2021-2026 secara Virtual, di Ruang Command Center Balai Kota Banjarbaru.
Tampak Kepala BAPPEDA Prov Kalsel, Wakil Ketua DRPD Banjarbaru, Forkopimda Kota Banjarbaru, Kepala SKPD dan Camat se Kota Banjarbau mengikuti MUSRENBANG RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2021-2026 secara Virtual.
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, bahwa pelaksanaan Musrembang RPJMD Kota Banjarbaru tahun 2021-2026 ini merupakan dokumen yang wajib disusun sebagai mana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
“Forum Musrembang ini mempunyai arti penting, karena seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap seluruh Rencana Program Pembangunan Daerah yang akan di akan disusun 5 (lima) tahun kedepan, sehingga tercapai kesepakatan untuk mewujudkan Banjarbaru Maju, Agamis, dan Sejahtera,” ujarnya.
Musrembang RPJMD Kota Banjarbaru tahun 2021-2026 ini dilaksanakan dalam rangka, menyepakati program pembangunan Kota Banjarbaru tahun 2021-2026.
Menyepakati program perangkat daerah beserta kerangka pendanaan serta penelaahan hasil pokok-pokok pikiran DPRD.
Penyelarasan prioritas dan target pembangunan Kota Banjarbaru dengan prioritas dan target pembangunan Provinsi dan Nasional.
Oleh karena itu, menurutnya, kedudukan peran dan fungsi strategis RPJMD dapat dimaknai secara substansial, RPJMD merupakan penjabaran secara konkrit dari visi, misi dan program kepala daerah serta seluruh aktivitas pemerintahan daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Secara formal, RPJMD menjadi landasan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan rencana strategis perangkat daerah yang disusun oleh kepala perangkat daerah sebagai penjabaran program dalam RPJMD ke dalam kegiatan-kegiatan strategis yang menunjang visi dan misi kepala daerah.
Secara operasional, RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam merespon pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat, kemudahan perijinan dalam memulai usaha, tersedianya infrastruktur dan lingkungan hidup yang nyaman, tersedianya kecukupan pangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat, sehingga mendorong peningkatan daya saing daerah.
Melalui pelaksanaan RPJMD yang berorientasi pada kepentingan publik dalam merealisasikan visi, misi dan program kepala daerah, maka kehadiran pemerintah daerah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Secara faktual, RPJMD menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini mengingat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dinilai dengan cara membandingkan antara realisasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan target kinerja yang ditetapkan.
Pada momen yang sangat baik ini kami mengajak seluruh lembaga dan seluruh komponen masyarakat untuk mari bersama-sama mewujudkan “Banjarbaru Maju, Agamis, dan Sejahtera”, yang akan dilaksanakan melalui perwujudan 3 (tiga) misi, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berakhlak mulia.
Meningkatkan pembangunan perekonomian daerah yang berkelanjutan dengan kearifan lokal dan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah.
Adapun beberapa fokus unggulan kami yaitu RT mandiri, home care, insentif untuk para kaum mesjid dan guru ngaji, pemberian beasiswa dan pertanian perkotaan, serta fokus lainnya yang tidak kalah penting yaitu mitigasi bencana, penyediaan sarana prasarana olahraga dan penanganan kumuh telah masuk dalam RPJMD yang kemudian di jabarkan dalam program dan kegiatan perangkat daerah.
“Pada saat ini kita ketahui bersama bahwa kita masih pada kondisi pandemi dan sampai kapan berakhir kita belum tahu namun kita berharap akan segera berakhir,” tukasnya.
Tentunya perencanaan juga harus tetap memperhatikan kondisi ini. Dalam penyusunan RPJMD Kota Banjarbaru tahun 2021-2026 ini, H M Aditya Mufti Ariffin mengharapkan semua pimpinan perangkat daerah untuk kreatif dan inovatif dalam menggali dan memanfaatkan segala potensi sumber pembiayaan melalui apbnmaupun swasta dan masyarakat.
H M Aditya Mufti Ariffin, berharap kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan rekan-rekan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, agar selalu memberikan dukungan kepada kami dalam pelaksanaan pembangunan Kota Banjarbaru tahun 2021-2026.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.