REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, pada periode dari Bulan Januari-Desember 2018 telah melakukan beberapa kali pemusnahan dan pengembalian barang bukti yang kasusnya telah dinyatakan inkrah.
Barang bukti ini dalam perkara tindak pidana umum telah terbagi menjadi tiga yakni, Barang Bukti Tindak Pidana Umum orang dan harta benda, Tindak Pidana Umum keamanan Negara dan Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Akbar Subari pada Kamis (03/12/2019) menuturkan, jumlah barang bukti terkait perkara yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, untuk perkara orang dan harta benda terkait barang bukti yang telah dikembalikan sebanyak 317.
Adapun terkait barang bukti yang dikembalikan perkara Tindak Pidana Umum keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 14, dan barang bukti tindak pidana lainnya yang dikembalikan ada 147,” Tambahnya
Barang bukti orang dan harta benda yang dimusnahkan ada sebanyak 101 barang bukti. Untuk keamanan negara dan ketertiban umum yang dimusnahkan ada 53 barang bukti, sementara untuk tindak pidana lainnya yang dimusnahkan 615 barang bukti,” Tambahnya lagi
Selain itu Akbar juga menambahkan, terkait barang bukti yang telah dirampas oleh negara dalam perkara Tindak Pidana Umum orang dan harta benda sebanyak 21, Tindak Pidana Umum keamanan Negara dan Ketertiban Umum 41, tindak pidanan umum lainnya sebanyak 255,”
“Terkait barang yang dimusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya ini kebanyakan jenis narkotika, dan yang dirampas ini rata-rata berupa alat seperti sajam, jadi sajam nya dimusnahkan, untuk perampasan biasanya kendaraannya yang diserahkan ke kasi Barang Bukti kemudian di lelang,” Ungkapnya
Dikatakan Akbar, Sementara untuk perkara Tindak Pidana Umum ditahun 2018 ini kebanyakan kasus narkotika.
“Untuk narkotika dengan berbagai jenis yang dimusnahkan sebanyak 615 jenis, itu jumlah barang buktinya, bukan perkaranya. Saya tidak berwenang bicara perkara, karena itu wewnang kasi pidum,”