Bayangkan saja ucapnya, masyarakat yang menunggu sampai 2 jam setelah dipanggil ada kekurangan berkas dan masyarakat disuruh kembali lagi melengkapi, bagaimana masyarakat yang berdiam jauh dari Martapura, berapa biaya yang harus dikeluarkan.
“Di daerah lain itu ada pelimpahan ke kecamatan untuk mengurus pelayanan ke Disdukcapil. Namun sekarang tidak seperti itu lagi, malah mewajibkan masyarakat datang sendiri ke Disdukcapil,” terangnya.
Sapriansyah Pembakal Lokbaintan mengatakan bahwa Kepala Desa pun saat ini tidak boleh membantu masyarakat mengurus hal ini.
“Sementara birokrasinya yang menyulitkan ini menuju Disdukcapil, balik ke kecamatan terus balik lagi ke Disdukcapil untuk tandatangan. Kita juga sudah pernah menyampaikan ke Kadis dukcapil,” cetusnya.
Harapan mereka lanjutnya, tiap kecamatan ada operatornya. Kalau ada, masyarakat tidak perlu datang jauh jauh ke Disdukcapil.
“Seperti warga Kecamatan Aluh aluh. Kalau dipersulit seperti ini kasihan masyarakat dan akhirnya pembakal lah yang buruk di mata masyarakat. Kalau dahulu cuma hitungan jam sudah bisa selesai, tidak seperti sekarang berhari hari,” keluhnya.
Belum lagi tambahnya, kalau ada kesalahan dan memperbaiki nama, harus melalui persidangan dan pihak pengadilan.
“Kan menyusahkan, padahal sebagian juga itu kesalahan percetakan dari Disdukcapil, ” pungkasnya. (ainuddin)
Bayangkan saja ucapnya, masyarakat yang menunggu sampai 2 jam setelah dipanggil ada kekurangan berkas dan masyarakat disuruh kembali lagi melengkapi, bagaimana masyarakat yang berdiam jauh dari Martapura, berapa biaya yang harus dikeluarkan.
“Di daerah lain itu ada pelimpahan ke kecamatan untuk mengurus pelayanan ke Disdukcapil. Namun sekarang tidak seperti itu lagi, malah mewajibkan masyarakat datang sendiri ke Disdukcapil,” terangnya.
Sapriansyah Pembakal Lokbaintan mengatakan bahwa Kepala Desa pun saat ini tidak boleh membantu masyarakat mengurus hal ini.
“Sementara birokrasinya yang menyulitkan ini menuju Disdukcapil, balik ke kecamatan terus balik lagi ke Disdukcapil untuk tandatangan. Kita juga sudah pernah menyampaikan ke Kadis dukcapil,” cetusnya.
Harapan mereka lanjutnya, tiap kecamatan ada operatornya. Kalau ada, masyarakat tidak perlu datang jauh jauh ke Disdukcapil.
“Seperti warga Kecamatan Aluh aluh. Kalau dipersulit seperti ini kasihan masyarakat dan akhirnya pembakal lah yang buruk di mata masyarakat. Kalau dahulu cuma hitungan jam sudah bisa selesai, tidak seperti sekarang berhari hari,” keluhnya.
Belum lagi tambahnya, kalau ada kesalahan dan memperbaiki nama, harus melalui persidangan dan pihak pengadilan.
“Kan menyusahkan, padahal sebagian juga itu kesalahan percetakan dari Disdukcapil, ” pungkasnya. (ainuddin)