REDAKSI8.COM – Sebagai Komisi yang membidangi urusan Agama dan Sosial, Komisi I DPRD Kota Banjarbaru menghimbau masyarakat tetap mengedepankan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun ini.
Pada malam ini saja, Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru, Ahmad Nur Irsan Finazli, sebaiknya jika kondisi tubuh kurang prima, masyarakat sebisanya menahan diri dulu untuk tidak ke mushola atau masjid dalam pelaksanaan sholat taraweh.
“Tidak semua masyarakat juga yang mau berkumpul ke masjid atau mushola untuk menjalankan ibadah sholat taraweh,” ucapnya saat disambangi redaksi8.com sebelum berlangsungnya Rapat Paripurna hari ini, Selasa (12/4).
“Kita juga sedang menunggu peraturan yang dikekuarkan bapak Walikota. Beliau mengizinkan atau tidak pelaksanaan sholat taraweh. Karena ini nanti bunyinya akan berkaitan sengan Satgas ya,” sambungnya menerangkan.
Bagaimanapun tutur Irsan, hiporia masyarakat Kalsel khususnya Kota Banjarbaru selama bulan suci Ramadhan ditandai dengan sholat taraweh berjamaah. Bahkan menyambut sholat idul fitri dibeberapa lokasi di Banjarbaru sudah mulai melakukan persiapan-persiapan.
“Paling tidak dari luas kapasitas, maksimal suatu masjid atau mushola boleh diisi jika tidak melebihi 30% orang yang melaksanakan sholat taraweh,” tandasnya.
Sementara, jika daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona (Covid-19), maka menurut Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, tidak boleh melaksanakan kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran terbaru bernomor 04 Tahun 2021 terkait panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah.
Melalui Ketentuan Surat Edaran Menag terbaru terkait panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H, berikut diturunkan redaksi8.com :
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
- Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
- Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
- Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
- Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
- Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing