RESAKSI8.COM – Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020, DPRD Banjarbaru menilai pencapaian realisasi dari program dan kegiatan beberapa SKPD pada serapan alokasi anggaran yang masih di bawah 90% belum transparan dan akuntabel.
Dimana sisa saldo relative besar walaupun serapan alokasi anggaran sudah di atas 90%. Pada sebagian urusan-urusan tidak diungkapkan atau dijelaskan permasalahannya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Banajarbaru, Windi Novianto memaparkan, urusan-urusan pendidikan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, ketahanan pangan, kependudukan dan pencatatansipil, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu, perpustakaan dan administrasi pemerintahan Sekretariat DPRD dinilai belum akuntabel dan transparan.
“Sebagai contoh untuk penyampaian antara yang transparan dan akuntabel
dengan yang belum transparan dan akuntansi adalah penyajian data dan
informasi antara urusan kesehatan (Dinas Kesehatan) dengan urusan
pendidikan (Dinas Pendidikan),” ungkapnya, di ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (26/4).
Urusan belanja program dan kegiatan
kesehatan yang ditangani oleh Dinas Kesehatan pada tahun 2020 Ia merincikan, realisasi anggaran sebesar 86,75% dengan saldo hampir 5,6 miliar rupiah.
Kemudian, urusan belanja program dan kegiatan pendidikan yang ditangani oleh Dinas Pendidikan pada tahun 2020 realisasi anggaran sebesar 89,37% dengan saldo hampir 8,1 miliar rupiah.
“Permasalahan dan upaya mengatasi terkait serapan anggaran yang belum optimal, terutama serapan di bawah 90% telah kami kemukakan pada LKPJ halaman 26-29 dan Tabel 2 halaman 117-118 dan halaman 22-26 serta Tabel 1 halaman 116 -117,” ujarnya.
“Rekomendasi DPRD Kota Banjarbaru berdasarkan evaluasi ini adalah agar
Pemerintah Kota Banjarbaru memberikan informasi yang lebih transparan
dan akuntabel terkait pencapaian realisasidari program dan kegiatan pada
serapan alokasi anggaran yang masih di bawah 90% atau saldo (sisa) yang
relative besar walaupun serapan alokasi anggaran sudah di atas 90% serta
penyajian data yang lebih akurat,” sambung Windi.
Sementara itu, Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono menyambut baik dan juga mengucapkan terima kasih atas penyampaian DPRD Kota Banjarbaru. Seluruh evaluasi dan rekendasi yang disampaikan akan ditindaklanjutk pihaknya dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru pada masa yang akan datang.
“Rekomendasi ini merupakan perhatian yang tinggi terhadap kinerja pemerintah serta merupakan dukungan dan partisipasi dari pihak legeslatif agar Kota Banjarbaru menuju lebih baik,” ucap Wartono.
Dalam rapat tersebut tampak hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H Said Abdullah, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru H Napsiani, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, dan seluruh Kepala SKPD Kota Banjarbaru.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD adalah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Bahwa laporan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran.
LKPJ Wali Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 disusun mengacu pada dukomen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru tahun 2016-2021 serta pada LKPJ ini telah memuat rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Banjarbaru tahun 2019.