REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041 serta Pengambilan keputusan terhadap Raperda Kabupaten Banjar tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan matra spasial dalam pembangunan dan investasi. Dalam RTRW tertuang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang antara lain mencakup analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal ini penting untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi kali ini juga dihadiri Bupati Banjar H.Saidi Mansyur, Wakil Ketua II DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari, Wakil Ketua III DPRD Banjar H.Akhmad Zacky Hafizie, anggota dan Sekretaris Dewan Aslam, Forkopimda serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab Banjar. Rabu (5/5/2021) sore.
Yang pertama penyampaian akhir Fraksi disampaikan oleh Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Syarkawi, setelah itu dilanjutkan oleh Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Rahmat Saleh dan Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Warhamni.
Kemudian disampaikan oleh Fitriah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan dilanjutkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Demokrasi Indonesia yang disampaikan oleh Hj Ratna Hartati, Dari Fraksi Partai Amanat Sejahtera Sosial
Fraksi menerima semua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041 dan untuk ditindak lanjuti.
Bupati Banjar H.Saidi Mansyur mengungkapkan pendapat akhirnya terkait penyusunan RTRW Kabupaten Banjar secara terperinci untuk perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi perizinan dan pembangunan tata ruang Kabupaten Banjar.
Dikatakannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar mengucapkan terimakasih kepada DPRD Banjar atas saran, masukan, dukungan dan apresiasinya sehingga pembentukan raperda ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan.
”Semoga dengan adanya penetapan RTRW Kabupaten Banjar dalam rentang waktu 20 tahun ini, dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, seimbang, selaras dan berkelanjutan yang mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Adapun tujuan Raperda RTRW Tahun 2021-2041 ini adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi wilayah melalui pengelolaan sumber daya alam, guna mendukung Kabupaten Banjar sebagai pusat pertumbuhan Kalsel berdasarkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.