REDAKSI8.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar bersama dengan Ketua Komis I serta kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Kepala Satpol PP dan Dinas Perizinan dengar pendapat bersama dengan pihak operator seluler XL Home. Dengar pendapat tersebut di lakukan di Ruangan komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (28/5/2019).
Pemanggilan kepada oprator seluler XL Home tersebut terkait dengan keluhan masyarakat tentang keberadaan tiang internet di salah satu kawasan kewenangan Pemerintahan Kabupaten Banjar dengan kecepatan hingga 100 Mbps menuai keluhan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupetan Banjar Saidan Fahmi mengatakan bahwa ada laporan warga yang diterima atas pembangunan tiang salah satu operator seluler penyedia layanan internet dilakukan secara tiba-tiba di halaman depan rumah masyarakat tanpa pemberitahuan,”
Terkait hal tersebut menurut Saidan, pihak DPRD Kabupaten Banjar khusunya Komisi I melakukan koordinasi dengan lurah setempat maupun pihak perizinan untuk memastikan keluhan tersebut dan ternyata pihak operator ini belum mengantongi ijin bangunan,” ungkapnya
“Pada hari ini kita bersama dengan Komisi I mengundang pihak terkait yakni Dinas Perizinan, Dinas Kominfo, Statistik, Persandian, dan Satpol PP Kabupateb Banjar untuk memanggil pihak operator guna meminta penjelasan atau klarifikasi terhadap berdirinya tiang yang tak berizin ini,” tambahnya
“Setelah kami koordinasikan dengan Dinas Perizinan ternyata pemasangan tiang internet di dua kawasan Kabupaten Banjar yakni, kawasan Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk itu, ternyata belum mengajukan izin,” tambahnya lagi
Menurut Saidan, karena ini berada di kawasan Pemkab Banjar tentunya ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh operator seluler ini, yakni membayar retribusi yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjar, meski pun payung hukum terhadap keberadaan belum tercover secara penuh di Peraturan Daerah (Perda) Banjar, karena Perda Banjar hanya mencakup tentang menara telekomunikasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya
Saidan menambahkan, menurut Saidan pembangunan tiang tak berizin tersebut bukanlah suatu pelanggaran, mengingat kesalahan terjadi karena miskomunikasi dan perbedaan prsepsi,” ucapnya
Head Regional XL Home Indra mengatakan bawa untuk pemasangan tiang tersebut wilayah Banjarmasin sudah diproses, dan pembangunan tiang tersebut diawali dari Banjarmasin Timur, namun ternyata bersentuhan dengan wilayah Kabupaten Banjar.
“Salah satunya di Perumahan Dalam Sakti dan di perumahan sampingnya yang masuk wilayah Kabupaten Banjar dan untuk jumlah tiang kami yang terbangun secara tehkniknya Developer yang lebih mengatahui,” kata Indra.
Kendati demikian, saat ini Kabupaten Banjar belum miliki Perda yang mengatur tentang keberadaan tiang yang pihaknya dirikan ini.
Namun Indra menegaskan, akan tetap mengikuti aturan yang nantinya diputuskan Pemkab Banjar. Serta, ia pun menyanggah tudingan bahwa tiang milik pihaknya yang telah didirikan selama 2 bulan tersebut berlokasi di depan halaman rumah warga.
“Untuk mendirikan tiang itu kita juga melihat tiang lainya seperti, tiang tv lokal, PLN, Telkom, dan lainya. Jadi bukan di halaman rumah warga melainkan ditempat fasilitas umum yang menjadi ranah pemerintah, dan itu harus ada NPWP dan sertifikasi. Seperti apa nantinya pasti kita ikuti arahan Pemda Banjar,” pungkas Indra