REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap raperda Kabupaten Banjar, Senin (18/2/2019) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
Pengabilan keputusan atas raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah serta perubahan kelima atas perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi saat memimpin rapat sidang paripurna mengetuk palu tentang disahkannya perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi jasa umum.Bupati Banjar H Khalilurrahman menyampaikan ucapan terima kasih atas persetujuan terhadap perubahan rancangan peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD Kabupaten Banjar.
“Dengan ditetapkannya rancangan ini, maka pemerintah daerah mempunyai dasar dan kewenangan untuk sistem pembayaran pajak secara online,”
Selain itu, Bupati Banjar mengatakan bahwa itu juga untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak daerah dalam melakukan pembayaran pajak daerah berdasarkan sistem pembayaran,”