Sekda Banjarbaru Wanti-wanti Developer : Diawasi oleh Pihak Aparat dan KPK
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah menekankan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) mewajibkan setiap developer perumahan untuk membangun drainase.
Tapi tidak ada perintah khusus untuk dibangun secara konstruktif. Sehingga saat terjadi hujan, drainase tersebut rawan hilang bahkan tertutup.
Sesuai aturan, pihaknya hanya bisa mengikat terhadap prasarana seperti lebar jalan perumahan 8 meter, tanah kapling seluas 160 meter dan 30 persennya untuk prasarana serta utilitas di kawasan perumahan.
“Sayangnya disana (Perda<-red) kami hanya menyebutkan drainase, tidak ada arahan harus dibentuk,” tuturnya.
“Bahkan, ada drainase yang hanya memiliki kedalaman 30 cm. Itulah kelemahannya, jadi itu (drainase<-red) bisa hilang, karena terlalu kecil,” sambungnya.
Kendati mengakui kelemahan drainase yang dibuat developer perumahan, Sekda tetap berharap setiap drainase yang dibangun bisa terintegrasi dengan saluran drainase lainnya yang berada di lingkungan luar kawasan.
“Tapi terakhir ini kurasa sulit bagi developer melanggar janji terutama fasum. Karena itu (pembangunan fasum<-red) akan diawasi oleh pihak aparat dan KPK,” pungkas Sekda Banjarbaru.