REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri Banjarbaru memusnahkan/mengeksekusi berbagai jenis barang bukti perkara pidana umum di depan Balai Kota Banjarbaru, Jum’at pagi (23/11).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dalam giat ini barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 35,455 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan deterjen dan diblender.
Kemudian, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu Carnophen Zenith sebanyak 7,775 butir, Carminophen sebanyak 106 butir, 500 butir obat Zentaria, 23 butir obat jenis DMP, 49 butir obat logo LL dan 64 butir ineks, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Begitu juga dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100.000 sejumlah 750.000, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, 125 buah handphone dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air, selanjutnya dihancurkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat agar tidak dapat digunakan lagi.
Tidak hanya itu, barang bukti lainnya yaitu senjata tajam jenis pisau, katana (samurai, red), sangkur dengan total keseluruhan sebanyak 19 buah, dipotong-potong menggunakan alat pemotong khusus.
Senjata api sebanyak 2 unit beserta amunisinya sebanyak 17 butir, juga turut dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
Lalu, barang bukti yang paling ditunggu-tunggu pemusnahannya yaitu 1.763 botol minuman keras berbagai merk serta 440 liter tuak, yang dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan 1 unit alat berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Silvia Desty Rosalina SH MH menyampaikan, di tahun 2018 terjadi peningkatan kasus terutama kasus penyalahgunaan narkoba. Pasalnya kata Silvia, Carnophen Zenith (Pil Zinet, red) telah masuk ke dalam Undang-Undang Narkotika.
”Jadi lampiran dari Menteri Kesehatan, bahwa itu bagian dari narkotika, bukan lagi hanya masuk dalam Undang-Undang kesehatan saja atau dalam daftar obat keras. Dari tadinya Undang-Undang Kesehatan menjadi bagian dari narkotika, tambah banyak lah perkara narkotika yang masuk,” bebernya.