REDAKSI8.COM – Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Banjar (FKMKB) melakukan audiensi dengan sekretaris daerah kabupaten Banjar terkait segala kegiatan keorganisasian di masa pandemi covid 19.
FKMKB merupakan organisasi mahasiswa yang berasal dari kabupaten Banjar provinsi Kalimantan Selatan . Mereka berkuliah di berbagai perguruan tinggi di sejumlah kota di Kalsel , terutama di kota Banjarmasin, Banjarbaru dan khususnya Martapura. Sebagian besar kuliah di UIN Antasari Banjarmasin.
Dalam rangka untuk menjalin silaturahmi dengan pemerintah daerah kabupaten Banjar, pada Kamis (18/062020). Sejumlah anggota FKMKB dengan dipimpin ketua umumnya M Arsyad mendatangi ruang sekretaris kabupaten Banjar untuk mengadakan audiensi serta membicarakan apa yang menjadi niatan mereka.
Kedatangan mereka disambut dengan ramah oleh sekda Banjar HM Hilman dengan didampingi kepala dinas pemuda dan olahraga Ikhwansyah diruang kerja sekda Banjar.
Adapun materi yang didiskusikan diantaranya seputar permintaan izin untuk pelaksanaan pelantikan anggota baru yang nantinya akan dilaksanakan di pendopo mahligai sultan Adam Martapura. Juga permintaan dana hibah kepada pemerintah daerah, yang mana dana tersebut nantinya diperlukan untuk perbaikan asrama putra dan Puteri.
“Kami kesini untuk membicarakan dengan pak sekda terkait pelaksanaan kegiatan di masa pandemi covid-19 saat ini dan minta masukan nya terkait protokol kegiatan nantinya,” ungkap salah satu anggota.
Terkait permintaan tersebut sekda banjar HM Hilman merespons dengan mengatakan segala kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak harus mematuhi protokol covid 19.
“Terkait permintaan yang diajukan, pihak pemerintah hanya membolehkan kegiatan yang dilakukan dengan mematuhi protokol yang dibuat ,dan masyarakat sepatutnya bisa melaksanakannya , kalo tidak akan kami tindak tegas “ucap nya.
Sementara itu kepala dinas pemuda dan olahraga Ikhwansyah mengatakan pihaknya akan menampung terlebih dahulu segala permohonan yang diajukan .dan kedepannya akan dibahas nanti dengan sekda banjar terkait permohonan dana hibah dan fasilitas yang diajukan untuk kegiatan ke organisasian dan kemanusiaan.