REDAKSI8.COM – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Banjarmasin Gusti Makmur akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarbaru oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Gusti Makmur didakwa melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Setelah berbulan-bulan lamanya sejak berstatus tersangka, Mantan Ketua KPUD Kota Banjarmasin ini akhirnya diseret kemeja hijau oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Gusti Makmur tidak dihadapkan di depan persidangan, namun hanya mengikuti jalannya sidang pembacaan dakwaan di lembaga pemasyarakat kelas II Cempaka.
Jaksa penuntut umum, Budi Mukhlis mengungkapkan, ingin menggelar persidangan secara langsung bertatapan muka dengan terdakwa, alasannya supaya persidangan lebih mudah.
Tapi lantaran pandemi covid-19 belum usai, bulat keputusan persidangan digelar secara virtual.
“Kita harua tetap gelar walaupun dengan cara online, agar terdakwa tidak terlepas dari jeratan hukum. Kan masa penahanan terdakwa hampir habis,” ujarnya setelah berakhirnya persidangan secara virtual itu, Kamis (2/7).
Sementara itu, pengacara terdakwa, Dian Korona, ketika ingin dimintai komentar oleh rekan-rekan media justru menghindar.
Setelah itu, Dian Korona menuju area parkir untuk masuk ke dalam mobilnya, hingga memacu mesin roda empatnya dengan cepat seraya berkata “Saya sibuk”.
Peristiwa ini tentu saja menorehkan pertanyaan pada masing-masing rekanan media di tempat.
Diketahui, sidang perdana ini di kawal ketat oleh sejumlah petugas kepolisian yang bersenjata lengkap. Berjaga ketat mulai dari depan Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru hingga di depan pintu ruang persidangan.