REDAKSI8.COM – Selama pelaksanaan giat Operasi Ketupat Intan 2019, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjarbaru berhasil ‘menjaring’ sebanyak 395 perkara/pelanggaran, baik berupa tilang maupun teguran.
Kepala Sat Lantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf Mamuaya menyampaikan, untuk perkara tilang ada 85 perkara dan teguran sebanyak 310 perkara. Dari perkara tersebut, melawan arus menjadi pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh pengendara roda dua, yaitu sebanyak 27 perkara.
“Beraneka macam alasannya (nekat melawan arus), yang pertama ingin lebih cepat, yang kedua dekat dengan rumah, ingin motong jalur langsung, kemudian karena sudah kebiasaan ingin cepat itu tadi,” terang AKP Gustaf saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (14/6).
Sedangkan untuk pelanggaran terendah, tambah AKP Gustaf, yaitu batas kecepatan. Karena menurutnya, hal ini jika melihat dari kondisi di Banjarbaru yang cukup padat penduduk, termasuk juga padat kendaraan.
“Sehingga jarang orang (pengendara) menggunakan kecepatan tertinggi di sekitaran Banjarbaru,” ujarnya.
Kemudian, untuk pelanggaran lainnya, ada 17 perkara tanpa penggunaan helm, 11 perkara pengendara di bawah umur, dan 4 perkara penggunaan HP saat berkendara.
“Untuk mobil (roda empat) ada 14 perkara, pengemudinya tidak menggunakan sabuk pengaman. Kalau untuk pelanggaran mabuk saat berkendara tidak ada kami temukan,” jelas AKP Gustaf kemudian.
Lebih lanjut AKP Gustaf menjelaskan, ada 7 pelanggaran yang menjadi prioritas Sat Lantas dalam melakukan operasi, baik dalam operasi sebelum-sebelumnya maupun dalam Operasi Ketupat Intan 2019 beberapa waktu lalu.
“Pertama adalah kecepatan, helm, kemudian membonceng lebih dari satu penumpang, melawan arus, menggunakan handphone, mabuk (saat berkendara) dan masih di bawah umur,” sebutnya.
Untuk sanksi-sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas itu, AKP Gustaf menyampaikan tetap menyesuaikan dengan Undang-Undang Lalu Lintas serta berkoordinasi dengan pihak pengadilan
“Memang di Banjarbaru ini kita tidak menerapkan sanksi tertinggi dalam Undang – Undang Lalu Lintas, tetapi kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Jadi nilainya itu sudah disesuaikan, ada daftar nominal tilang yang ditentukan dari pengadilan,” bebernya kemudian.
Atas nama Sat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf menghimbau kepada masyarakat agar Operasi Ketupat Intan 2019 yang sudah dilaksanakan baru baru tadi, bisa dijadikan acuan dan gambaran untuk lebih tertib berlalu lintas lagi ke depannya.
“Kepada masyarakat tolong tertib berlalu lintas, jangan sampai cuma karena ingin dekat dan berputar (tidak di tempat semestinya, memotong jalur dan melawan arus), malah dapat mengakibatkan yang sangat fatal (membahayakan jiwa),” tegasnya.