Minggu, 24 September 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Honorer dan Tenaga Kontrak Akan Dihapus, Segini Besaran Gajihnya di Kota Banjarbaru

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
7 Juni 2022
A A
Pasca Libur Lebaran Lapangan Murjani Dipenuhi ASN

Pemerintah Kota Banjarbaru dalam Apel Gabungan ASN dan Non ASN melakukan halal bihalal di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran di Lapangan Bola Murjani Banjarbaru, Senin (9/5). Foto : Ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Tahukah Anda berapa besaran anggaran yang direalisasikan untuk pembayaran gajih tenaga kontrak dan honorer di Kota Banjarbaru?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin, Selasa (7/6) mengatakan, dari total seluruh honorer dan tenaga kontrak di Banjarbaru yang berjumlah 1.621 orang, anggaran pertahun yang direalisasikan untuk membayar gajih mereka adalah sebesar 16-17 Miliar rupiah.

Dimana masing-masing honorer dan tenaga kontrak yang menerima gajih cukup bervariasi. Besarannya dari 1 juta 90 ribu rupiah hingga 1 juta 8 ratus ribu rupiah.

Besaran sendiri kata Jainudin tergantung dari tingkat pendidikan terkahir. Mulai dari lulusan SMA sederajat hingga Sarjana Strata 1. Pembayarannya pun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

LihatJuga :

Prajurit TNI Kodim Banjar Kembali Dilatih Kemampuan Menembak

Buka Pelayanan Di Banjarbaru, 833 Dokumen Yang Diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Banjar

Stand Alutista Milik TNI Di Murjani Menjadi Perhatian Masyarakat

Walikota Siapkan Jalur Hukum Bagi Pelaku Korupsi dan Penggelapan Aset Daerah

“S1 sekitar 1.3 juta – 1.8 juta tergantung keahlian tenaga kontrak yang diperlukan. Lalu SMA sederajat Rp 1.090.000,” rincinya menjelaskan.

“Pembayarannya sesuai kemampuan keuangan daerah,” sambung Jainudin.

Dalam kurun waktu beberapa tahun ungkapnya, tidak terjadi penambahan jumlah tenaga kontrak dan honorer. Karena sesuai dengan aturan tidak boleh ada penambahan tenaga kontrak dan honorer di SKPD sesuai dengan aturan PP 49/2018 mengatur mengenai manajemen PPPK.

Berkitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer, Pasal 96 PP 49/2019 mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari data yang dikumpulkan Redaksi8.com, jumlah ASN di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah 4.252 ASN. Terdiri dari 3.888 PNS dan 364 PPPK. Sedangkan jumlah Non ASN ada sebanyak 1.621 lebih.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo baru-baru tadi mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Itu tertuang melalui surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bagikan32Tweet20Kirim

Berita menarik lainnya

Edukasi Kebersihan Lingkungan, Sampah Di Tepi Sungai Murung Kenangan Diangkat

Edukasi Kebersihan Lingkungan, Sampah Di Tepi Sungai Murung Kenangan Diangkat

Hanafi
15 September 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Kodim Banjar, Dinas DLH Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup...

Cegah ISPA, Puskesmas Gambut Bersama TNI Dan Polri Bagikan 1.500 Masker Warga Pengguna Jalan

Cegah ISPA, Puskesmas Gambut Bersama TNI Dan Polri Bagikan 1.500 Masker Warga Pengguna Jalan

Hanafi
8 September 2023

REAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Kabut asap akibat Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) yang terjadi di Kalimantan Selatan, membuat jarak pandang...

Mitigasi Risiko Air Sungai Martapura, DPRKPLH Kabupaten Banjar Tidak Bisa Berbuat

Mitigasi Risiko Air Sungai Martapura, DPRKPLH Kabupaten Banjar Tidak Bisa Berbuat

Hanafi
8 September 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Sungai Martapura sebagai anak sungai dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai percabangan...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • LPBI PCNU Kabupaten Banjar Bagikan Air Bersih, Dinas Kesehatan Kalsel Periksa Kesehatan Masyarakat

    LPBI PCNU Kabupaten Banjar Bagikan Air Bersih, Dinas Kesehatan Kalsel Periksa Kesehatan Masyarakat

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19
  • Haul Wali Lima Tunggul Irang Dipadati Ribuan Jamaah

    129 dibagikan
    Bagikan 52 Tweet 32
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    715 dibagikan
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Warga Amuntai Hilang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

    69 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 17
  • Ternyata!!! Pangeran Suryanata Berasal Dari Majapahit

    1509 dibagikan
    Bagikan 614 Tweet 373

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk