KOTABARU, REDAKSI8.COM – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Kotabaru laksanakan Studi Komparasi ke Kabupaten Barito Kuala, Selasa (14/3/2023).
Studi komparasi ke Batola tersebut di ikuti oleh Kadis Kominfo Kotabaru dan Kadis BPMD Kotabaru.
Pada kesempatan itu, Kepala Inspektur Kabupaten Kotabaru H Ahmad Fitriadi mengucapkan terima kasih atas sambutan yang hangat dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala beserta jajarannya, yang mana juga menghadirkan perwakilan dari Diskominfo dan BPMD Kabupaten Barito Kuala.
Kata Fitriadi, adanya kegiatan tersebut dapat menambah ilmu dan pengalaman pihaknya yang diperoleh dari pemerintah Kabupaten Barito kuala.
Dimana pemkab Barito Kuala sudah menerapkan Siswaskeudes sebagai alat pembantu inspektorat dalam mengawasi sistem keuangan desa.
“Kami siap menerapkan Siswaskeudes di Kotabaru karena bisa membantu inspektorat untuk mengawasi keuangan desa,” ucap Kepala Inspektorat Kotabaru itu.
Ia menambahkan, pihaknya membawa Dinas Kominfo dan BPMPD agar nantinya dapat saling bersinergi untuk mewujudkan jalannya Siswaskeudes ini di Kabupaten Kotabaru.
Fitriadi berharap, dengan penyelenggaraan kegiatan ini dapat mendukung proses tata kelola yang baik.Tutup Fitriadi
Nampak pada pertemuan tersebut, pihak Inspektorat Barito Kuala memaparkan dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber terkait pelaksanaan Siswaskeudes.
Kadis Kominfo Kotabaru Gusti Abdul Wakhid sangat mendukung dengan penerapan aplikasi siswaskeudes di Kabupaten Kotabaru.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Demi mencegah hal-hal yang berpotensi menjadi penyimpangan dan mengarah pada tindak pidana kurupsi,” ungkap Wakhid.
Lebih jauh, manfaat dari sistem siswaskeudes di antaranya berguna dalam merumuskan peta permasalahan sebagai dasar tindakan, dan waktu audit serta pendokumentasian proses hasil pengawasan lebih tertib
Disamping itu tukasnya, berguna menghemat waktu pengawasan dan menambah luasan jangkauan pengawasan desa.
“Serta mempersingkat tata kelola keuangan dan proses pemeriksaan maupun penentuan resiko pertanggungjawaban,” pungkas Kadis Kominfo
Penulis : Dewi Susanti