BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Sebelum masuk ke tahap sidang tuntutan, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani, satu sama lain memberikan kesaksian pada persidangan babak akhir mereka di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (6/4) pukul 15.00 wita.
Daniel Itta mengaku sama sekali tidak mengetahui penggunaan dana hibah Sekretariat KONI terdapat kerugian keuangan negara sebesar itu.
Dimana secara hirarki menurutnya, semestinya bendahara umum KONI Agustina Tri Wardhani tidak pernah menggunakan Dana Hibah Sekretariat KONI tanpa sepengetahunnya.
Namun pada kenyataannya, dari hasil persidangan sebelumnya ditemukan adanya penggunaan Dana Hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan total nilai kerugian sebesar Rp658.664.575,- (enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
“Saya sama sekali tidak mengetahui penggunaan dana hibah Sekretariat KONI yang pada intinya terdapat kerugian keuangan negara,” ujarnya saat memeberikan kesaksian.
Meskipun di kala itu pun kata Daniel telah ditunjuk seorang Auditor internal dalam tubuh KONI sendiri yang dijabat oleh Muhammad Djunaidi, tetap saja koordinasi soal audit internal lebih banyak dengan bendahara umum Agustina Tri Wardhani.
Dikuatkan dengan dokumen proposal yang memuat rincian kegiatan penggunaan dan pemanfaatan dana hibah tersebut, Daniel Itta tidak dapat menunjukkannya, karena barang bukti yang disita hanya memuat Pagu anggaran secara umum.
Berdasarkan pengakuan saksi Agustina Tri Wardhani, audit memang pernah melaksanakan audit di Internal KONI, akan tetapi dalam melaksanakan tugasnya, auditor katanya justru lebih sering berkoordinasi dengan Sekretaris Umum KONI Siti Hajar, bukan dengan dirinya.
“Terkait kuitansi dan nota pertanggungjawaban yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan saat itu benar,” akui Agustina Tri Wardhani.
Sidang yang berakhir pada pukul 20.15 Wita itu dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahidanoor, Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana beserta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Sementara para terdakwa hadir secara daring menggunakan sarana video teleconference. Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan dari penuntut umum akan di bacakan pasca lebaran Idul Fitri nanti.